DJKI Gandeng Avisi Terkait Pencegahan Pembajakan Video Digital

Jakarta - Seberapapun sulitnya diatasi, seberapapun cepatnya domain ilegal pulih kembali, upaya pemberantasan terhadap peredaran film ilegal tidak boleh berhenti. Saat satu suara dirasa kurang lantang, maka dirasa perlu menyatukan kekuatan untuk melawan pembajakan.

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), merupakan sebuah organisasi yang berangkat dari kesamaan misi diantara para foundernya yaitu membangun industri yang sehat di dalam industri Over The Top (OTT) di Indonesia. OTT mengacu pada semua layanan streaming seperti contohnya Netflix, Vidio, Mola TV, Viu dan platform lain yang menayangkan konten di internet. 

Di Indonesia sendiri, video streaming yang merupakan salah satu bentuk produk dari industri OTT masih menjadi sesuatu yang baru di industri hiburan saat ini. Sebelum mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran terhadap video streaming ilegal, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana sistem itu bekerja.

Berangkat dari hal itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima undangan AVISI untuk melakukan diskusi dalam hal memerangi peredaran konten digital ilegal. Dalam pertemuan tersebut, Hermawan Sutanto selaku ketua AVISI mengutarakan kesiapannya membantu DJKI dalam penyusunan kebijakan terkait industri OTT.

Di Indonesia, mekanisme eksekusi pelanggaran konten digital ilegal terhadap adanya delik aduan yang terbilang mudah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

“Selama ini kami selalu menerima pengaduan dari pemegang Hak Cipta seperti publisher, baik dari dalam negeri atau luar negeri. Prosesnya berupa pengumpulan data terlebih dahulu,” jelas Anom.

Anom melanjutkan jika bisa dipastikan bahwa konten ilegal benar-benar diunggah oleh pembajak, DJKI akan mengundang para ahli dan wakil dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan gelar perkara. Tahapan selanjutnya adalah pembuatan kesepakatan untuk dilakukan takedown terhadap domain ilegal tersebut.

Di kesempatan yang sama, Ajeng Parameswari selaku Sekretaris Jenderal AVISI mengutarakan harapannya agar terciptanya ekosistem yang sehat pada industri OTT di Indonesia.

“Jadi dalam setiap program kerja kami nantinya memiliki tujuan utama yaitu mengedukasi masyarakat Indonesia untuk terus menonton film yang legal. Jika pembajakan tidak kita lawan, khawatir lambat laun dapat menurunkan semangat kreator untuk terus menciptakan karya di Indonesia,” jelas Ajeng. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya