Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI). Dalam Rapat Evaluasi Kinerja yang diselenggarakan di Shangri-La Hotel, Jakarta, sejumlah langkah strategis dibahas untuk menghadapi tantangan dalam peningkatan kualitas layanan KI.
Emma Junus, seorang pakar di bidang KI menyoroti pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang seperti gedung representatif yang memadai. Menurutnya, gedung merupakan salah satu hal yang sangat penting sebagai wujud komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Selain dari segi sarana, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi penting. Melalui Intellectual Property (IP) Academy, DJKI dapat membantu meningkatkan kompetensi aparatur di berbagai bidang, seperti pemeriksa paten, merek, desain industri, hingga ahli hukum KI,” ucap Emma pada Selasa, 3 Desember 2024.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Adi Supanto, selaku anggota Komisi Banding Paten (KBP) DJKI menggarisbawahi kebutuhan pembaruan sistem digital layanan KI. Dia menyampaikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan KI dibutuhkan fitur-fitur baru yang mempermudah akses masyarakat.
“Tidak hanya teknologi, kolaborasi lintas instansi, termasuk pemerintah, universitas, dan lembaga penelitian, juga menjadi penting untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi kita dapat merumuskan kebijakan yang responsif, mendorong inovasi, dan mempercepat komersialisasi produk berbasis KI,” ujar Adi.
Pada kesempatan yang sama, Robinson Sinaga selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Hukum Kementerian Hukum menyampaikan pandangannya terkait sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan untuk memperkuat pelindungan KI, salah satunya mempercepat pengajuan permohonan paten.
“Kita butuh sistem yang dapat mempercepat proses pengajuan paten. Inovasi tidak boleh terhambat oleh birokrasi yang panjang. Selain itu, pelindungan terhadap Indikasi Geografis (IG) juga penting untuk melestarikan produk khas Indonesia. Oleh sebab itu, dibutuhkan strategi dengan cara melakukan zonasi dan sosialisasi yang efektif sehingga dapat melindungi keaslian produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global,” ujarnya.
Di sisi yang sama, Ketua Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) Mohammad Zainuddin menyoroti peran organisasi yang dipimpinnya dalam meningkatkan kualitas layanan KI. Menurut Zainuddin, IPAKI berfungsi sebagai wadah pengembangan kompetensi dan kolaborasi di kalangan pemeriksa dan analis KI.
“Ikatan ini mendukung peningkatan kapasitas SDM melalui berbagi pengalaman dan inovasi di bidang paten, merek, desain industri, serta hak cipta. Dengan kompetensi yang tinggi, kita dapat memperkuat kualitas hasil pemeriksaan dan analisis KI,” ungkap Zainuddin.
Di akhir paparannya, Zainudin juga menyampaikan bahwa IPAKI juga menjembatani komunikasi antara pemerintah, konsultan KI, dan pelaku usaha. Ia optimis bahwa dengan kompetensi teknis yang mumpuni dan semangat kolegialitas yang tinggi, DJKI dapat terus berperan sebagai pelindung dan penggerak inovasi bangsa. (EYS/SAS)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025