Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar audiensi dan kunjungan lapangan ke Saung Angklung Udjo dalam rangka penilaian potensi kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual (KI). Kunjungan ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan mengembangkan warisan budaya Indonesia melalui pelindungan KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa seluruh performa seni di Saung Angklung Udjo melibatkan aspek kekayaan intelektual, termasuk hak cipta atas seni pertunjukan, merek dagang yang telah terdaftar, serta kekayaan intelektual komunal yang melindungi angklung sebagai warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO sejak 2010. “Saung Angklung Udjo memiliki merek, hak cipta, dan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal. Kesenian ini harus dilindungi agar tidak terus ditiru oleh negara lain,” ujar Razilu pada 14 Februari 2025.
Taufik Hidayat Udjo, Direktur Utama PT. Saung Angklung Udjo, mengungkapkan rasa bangganya atas pengakuan ini. “Ini adalah penghargaan luar biasa bagi kami. Kami akan menjaga dan memelihara amanah ini dengan sebaik-baiknya agar semakin banyak objek wisata berbasis KI yang muncul di masa depan dan kesenian ini terus berlanjut pada generasi berikutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, DJKI menyerahkan dua Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk komitmen dalam melindungi seni angklung dan mendorong pemanfaatannya dalam industri kreatif. Selain itu, DJKI menekankan pentingnya pelindungan hukum terhadap angklung dan aset budaya lainnya agar tetap menjadi identitas nasional yang dapat bersaing secara global.
Saung Angklung Udjo bukan hanya pusat seni dan budaya, tetapi juga memiliki peran besar dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Program edukasi di tempat ini telah memberikan wawasan bagi generasi muda tentang pentingnya melestarikan budaya melalui pelindungan KI. Dengan penguatan pelindungan KI, Saung Angklung Udjo diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi kawasan wisata lainnya di Indonesia.
DJKI berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kekayaan intelektual dapat semakin kuat. “Kita doakan agar Saung Angklung Udjo semakin maju dan tetap menjadi kebanggaan Indonesia,” tutup Razilu.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025