Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar audiensi dan kunjungan lapangan ke Saung Angklung Udjo dalam rangka penilaian potensi kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual (KI). Kunjungan ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan mengembangkan warisan budaya Indonesia melalui pelindungan KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa seluruh performa seni di Saung Angklung Udjo melibatkan aspek kekayaan intelektual, termasuk hak cipta atas seni pertunjukan, merek dagang yang telah terdaftar, serta kekayaan intelektual komunal yang melindungi angklung sebagai warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO sejak 2010. “Saung Angklung Udjo memiliki merek, hak cipta, dan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal. Kesenian ini harus dilindungi agar tidak terus ditiru oleh negara lain,” ujar Razilu pada 14 Februari 2025.
Taufik Hidayat Udjo, Direktur Utama PT. Saung Angklung Udjo, mengungkapkan rasa bangganya atas pengakuan ini. “Ini adalah penghargaan luar biasa bagi kami. Kami akan menjaga dan memelihara amanah ini dengan sebaik-baiknya agar semakin banyak objek wisata berbasis KI yang muncul di masa depan dan kesenian ini terus berlanjut pada generasi berikutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, DJKI menyerahkan dua Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk komitmen dalam melindungi seni angklung dan mendorong pemanfaatannya dalam industri kreatif. Selain itu, DJKI menekankan pentingnya pelindungan hukum terhadap angklung dan aset budaya lainnya agar tetap menjadi identitas nasional yang dapat bersaing secara global.
Saung Angklung Udjo bukan hanya pusat seni dan budaya, tetapi juga memiliki peran besar dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Program edukasi di tempat ini telah memberikan wawasan bagi generasi muda tentang pentingnya melestarikan budaya melalui pelindungan KI. Dengan penguatan pelindungan KI, Saung Angklung Udjo diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi kawasan wisata lainnya di Indonesia.
DJKI berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kekayaan intelektual dapat semakin kuat. “Kita doakan agar Saung Angklung Udjo semakin maju dan tetap menjadi kebanggaan Indonesia,” tutup Razilu.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025