Solok - Meningkatkan perekonomian daerah melalui kekayaan intelektual membutuhkan peran serta pemerintah untuk mendukung hasil produk di daerahnya. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu dalam kesempatannya melaksanakan audiensi ke Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat pada Senin, 28 April 2025.
“Kami mendorong pemerintah Kota Solok untuk membuat kebijakan yang mendukung produk-produk lokal hasil kreativitas masyarakat Solok selain membantu memberikan pelindungan KI-nya. Apabila diperlukan buatkan jargon, untuk meningkatkan rasa bangga masyarakat atas produk daerahnya,” ujar Razilu.
Pasalnya, menurut Razilu, Solok salah satu kota strategis di Sumatera Barat menyimpan banyak potensi-potensi KI yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dapat dimanfaatkan dengan tepat. Salah satu hasil alam Kota Solok adalah produk beras yang dikenal dengan nama Bareh Solok. Beras ini terkenal akan ciri khasnya yang harum dan lembut.
Razilu menyampaikan bareh solok yang telah memiliki sertifikat indikasi geografis ini harus diperhatikan hilirisasinya dengan seksama. Dibutuhkan kerja sama antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bareh Solok dengan pemerintah Kota Solok untuk melakukan pengawasan mutu dan distribusi serta pemasaran produk pada skala yang lebih luas, seperti upaya DJKI membawa produk tersebut ke pameran di Jenewa pada tahun 2024 yang lalu.
“Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan kemasan produk yang menarik. Ini yang masih menjadi kekurangan indikasi geografis terdaftar di Indonesia. Kemasan produk itu mampu menarik minat masyarakat,” ucap Razilu.
Selain indikasi geografis yang telah terdaftar, Razilu juga menggali lebih jauh potensi-potensi KI yang lain di Solok. Razilu juga menyoroti pentingnya pendaftaran merek kolektif untuk produk lokal khas Kota Solok seperti dendeng batokok, rendang, atau kerajinan tenun dan batik.
“Pemerintah daerah kalau bisa mendaftarkan mereka, sehingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat menggunakannya bersama-sama. Selain itu juga merupakan identitas Kota Solok,” tutur Razilu.
Razilu juga menegaskan DJKI memberikan kemudahan pada UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, yakni hanya dengan tarif Rp500.000 untuk pelindungan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terus menerus. Tarif ini bisa didapatkan dengan melampirkan surat keterangan UMKM dari dinas terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan dukungan DJKI. Pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil diskusi hari ini dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kami sangat berterima kasih atas masukan-masukan yang diberikan Bapak Dirjen beserta rombongan. Sesegera mungkin akan kami tindak lanjuti. Kami juga berharap ekonomi Kota Solok dapat meningkat melalui pelindungan KI dan pemanfaatannya,” pungkas Ramadhani.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025