Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta atas karya seni musik tradisional. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa musik tradisional merupakan warisan budaya yang harus dilindungi agar tidak diklaim atau dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain.
Dalam paparannya, Agung menjelaskan bahwa hak cipta atas musik tradisional timbul secara otomatis setelah suatu karya diciptakan, tanpa memerlukan pendaftaran. Namun, karena sifatnya yang diwariskan turun-temurun dan bersifat komunal, pelindungan hukum atas musik tradisional menghadapi tantangan tersendiri. “Kesulitan utama dalam pelindungan musik tradisional adalah sulitnya mengidentifikasi pencipta asli dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan hak cipta,” ungkapnya pada Kamis, 13 Februari 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
DJKI menekankan bahwa pelindungan hak cipta tidak hanya mencegah klaim dari pihak asing, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi komunitas pemiliknya. Musik tradisional yang tercatat dan dilindungi dapat menghasilkan royalti dari lisensi, penjualan rekaman, hingga pertunjukan komersial. Selain itu, pengelolaan hak cipta yang baik juga dapat mendorong perkembangan industri kreatif berbasis budaya lokal serta meningkatkan daya tarik pariwisata.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah melalui DJKI mendorong inventarisasi dan dokumentasi karya seni musik tradisional di berbagai daerah. “Kami mengajak pemerintah daerah, komunitas seni, dan akademisi untuk bekerja sama dalam pencatatan dan pengelolaan hak cipta agar seni musik tradisional kita tetap lestari dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambah Agung.
Sementara itu, eks Drummer God Bless sekaligus pegiat musik tradisional Gilang Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar musik tradisional terus terjaga. Dia menyoroti bahwa banyak anak muda yang tidak tertarik pada genre musik ini sehingga alat musik tradisional juga sudah tidak ada yang memainkan.
“Di luar negeri, musik klasik dimasukkan ke ekosistem komersialisasi agar tetap bertahan dan mendapatkan apresiasi. Dengan begitu musik klasik bisa tetap bertahan, maka kami harap musik tradisional Indonesia juga bisa seperti itu,” ujar Gilang.
Selain itu, DJKI juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola hak cipta musik tradisional. Dengan adanya LMK khusus untuk musik tradisi, pengumpulan royalti dan lisensi dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga para seniman dan komunitas dapat memperoleh manfaat yang lebih adil dari karya mereka.
Dengan adanya upaya ini, DJKI berharap semakin banyak pihak yang memahami pentingnya pelindungan hak cipta atas musik tradisional. “Pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan melestarikan musiknya, tetapi juga memastikan hak-hak penciptanya terlindungi. Ini adalah tanggung jawab bersama agar warisan budaya Indonesia tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Gilang.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025