Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Webinar ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber utama. Andrieansjah menekankan pentingnya sinergi antar sektor untuk membangun ekosistem KI yang berkelanjutan, khususnya melalui sektor pariwisata.
“Pariwisata bukan sekadar sektor hiburan, namun merupakan instrumen strategis dalam membangun daya saing nasional. Melalui pelindungan kekayaan intelektual, seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan merek kolektif, kita dapat menciptakan model pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Andrieansjah.
Lebih lanjut, bahwa penguatan pariwisata berbasis KI juga berperan penting dalam pelestarian budaya lokal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Dalam pemaparannya, disoroti pula konsep IP-Tourism, yakni pemanfaatan potensi kekayaan intelektual dalam ekosistem pariwisata yang mencakup eco-tourism, gastro-tourism, hingga edu-tourism. Contoh sukses dari integrasi ini antara lain wisata kopi Kintamani di Bali dan wisata garam tradisional di Amed, Karangasem, yang memanfaatkan indikasi geografis dan pengetahuan tradisional sebagai daya tarik utama.
DJKI berharap webinar ini dapat membuka wawasan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku pariwisata, dan komunitas kreatif, dalam mengelola potensi KI sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025