Jakarta - Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) tertarik berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait sistem pencatatan hak cipta di Indonesia.
Diskusi ini diwakili oleh Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI dengan Divisi Manajemen Informasi dan Divisi Hak Cipta dari MyIPO melalui aplikasi zoom pada Selasa, 10 Oktober 2023.
“Saat ini sistem pencatatan hak cipta di Indonesia menjadi lebih cepat dengan menggunakan metode Auto Approve yang dikenal dengan nama Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC),” ujar Koordinator Pengembangan Sistem DJKI Budi Pratomo Mahardiko.
Budi menjelaskan bahwa sistem tersebut hanya membutuhkan waktu 10 menit sejak pembayaran bagi para pemohon pencatatan hak cipta untuk mendapatkan surat pencatatan hak ciptanya. Pihaknya menyampaikan bahwa sejak diberlakukan POP HC pada tanggal 19 Desember 2021, jumlah permohonan hak cipta melalui sistem tersebut mencapai 214.577 hingga Oktober 2023.
Lebih lanjut, Budi juga menerangkan bahwa pencatatan hak cipta di Indonesia juga telah menggunakan teknologi tanda tangan digital yang diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu juga telah memanfaatkan teknologi Quick Response Code pada surat pencatatan untuk validasi data, sehingga dapat menjamin keamanan data permohonan hak cipta.
“Selain itu, kami juga sudah terintegrasi dengan sistem dari Kementerian Keuangan, sehingga pemohon hak cipta dapat melaksanakan pembayaran melalui berbagai macam channel pembayaran. Pembayaran tersebut juga langsung masuk ke Bendahara Negara,” jelas Budi.
Sementara itu, perwakilan dari MyIPO menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang telah dijalin selama ini dengan DJKI. MyIPO juga menyampaikan bahwa diskusi ini juga merupakan salah satu proses pembelajaran yang akan mendukung penyempurnaan sistem pencatatan hak cipta di MyIPO.
MyIPO berharap dengan adanya diskusi ini dapat menumbuhkan inovasi dan peningkatan dalam sistem pencatatan hak cipta bagi kedua belah pihak, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih prima terhadap karya-karya yang telah diciptakan oleh masyarakat di kedua negara. (daw/dit)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025