Cibodas - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembinaan Bela Negara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 11 s.d. 16 Agustus 2024, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Kementerian Pertahanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
DJKI bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan memberikan materi bela negara kepada para peserta sebagai pedoman dalam bekerja, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Membuka Diklat, Zainul Arifin selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa pelaksanaan Diklat ini sesuai amanat yang terkandung dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
“Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa, setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan melalui penyelenggaraan Pertahanan Negara,” jelas Zainul.
"Oleh sebab itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk manajemen bagi pegawai dalam menumbuhkan kecintaannya kepada bangsa dan negara serta sebagai bagian dari pengembangan kekuatan nirmiliter dalam menghadapi ancaman," lanjutnya.
Selama mengikuti diklat ini peserta akan diberikan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan guna menumbuhkembangkan sikap, perilaku, serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
Senada dengan Zainul, Anggoro Dasananto selaku Sekretaris DJKI menyampaikan betapa pentingnya penyelenggaraan diklat ini, khususnya bagi para PPPK yang baru saja bergabung dengan DJKI.
"Dari Diklat Bela Negara ini nantinya akan membentuk karakter pegawai PPPK yang tangguh, cinta tanah air, berakhlak baik, serta setia pada negara dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Anggoro.
"Harapannya, setelah mengikuti diklat ini para PPPK dapat terbentuk menjadi insan pengayoman yang kuat, memiliki attitude baik, disiplin, dan cinta bangsa negara," pungkas Anggoro.
Sebagai tambahan informasi, Diklat bela negara ini diikuti oleh sebanyak 410 peserta PPPK DJKI yang dibagi menjadi dua gelombang, dengan rincian 11 s.d. 16 Agustus 2024 untuk gelombang pertama, dan 26 s.d. 30 Agustus untuk gelombang kedua. (DMS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025