DJKI dan Pemda DKI Jakarta Upayakan Indonesia Terbebas dari Status PWL

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta (Pemda DKI Jakarta) dalam upaya membebaskan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). Salah satunya dengan mempersiapan sertifikasi pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan DJKI memiliki program unggulan di mana salah satunya adalah untuk menurunkan status PWL Indonesia atas Review of Notorious Markets for Counterfeiting & Piracy yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS).

“ITC Mangga Dua termasuk ke dalam list notorious market di Indonesia, untuk itu diperlukan kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta untuk minimal menurunkan menjadi watch list (WL) atau bahkan mengeluarkan Indonesia dari PWL ini,” tegas Anom.

Adapun pertemuan ini dilakukan untuk mematangkan kegiatan edukasi dan sosialisasi terhadap pemilik toko atau tenant yang ada di ITC Mangga Dua. Selain itu, akan diberikan juga sertifikasi pusat perbelanjaan Kekayaan Intelektua (KI).

“Selain sosialisasi dan edukasi, kami juga akan membantu serta membina tenant atau penjual barang untuk dapat mendaftarkan pelidungan mereknya,” tambah Anom.

Anom menyampaikan adapun efek kurang baik atau akibat lain dari pengenaan PWL ini adalah akan diberikan pajak yang tinggi terhadap barang ekspor Indonesia ke AS. Sebagai contohnya pada trade war yang terjadi pada AS dan China yaitu pengenaan tarif pajak yang tinggi oleh AS terhadap barang ekspor dari China.

Selama ini Indonesia diberikan keringanan oleh AS dalam barang ekspor yang tidak dikenakan pajak tinggi sehingga barang buatan dalam negeri dapat bersaing di AS.

Pihak Pemda yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta (Dinas PPKUKM DKI Jakarta), Ety Syartika menyampaikan apresiasi atas adanya rencana kegiatan ini. 

“Kami mendukung penuh dengan mempersiapkan regulasi berupa Surat Edaran (SE) berdasarkan acuan hukum atau peraturan dalam pelindungan KI dan akan mengirimkan nama - nama untuk dibuatkan Surat Keputusan Satgas pelindungan KI di ITC Mangga Dua,” jelas Ety. (DMS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya