Jakarta – Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia. Dalam audiensi ini, MPA menyoroti bagaimana AI telah mengubah proses produksi film dan bagaimana regulasi hak cipta dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ini.
Trevor Fernandes, Senior Vice President, Government Affairs, Asia Pacific dari MPA, menyoroti bahwa di Amerika Serikat, hukum hak cipta tetap fleksibel terhadap AI, memungkinkan berbagai media untuk memanfaatkan teknologi ini tanpa perubahan regulasi yang signifikan. "Sebetulnya AI tidak akan menjadi sepenuhnya membuat seluruh bagian film sehingga tidak bisa disebut sebagai pembuat film, namun AI telah menjadi alat yang sangat kuat dalam efisiensi budget dan peningkatan kualitas film," ujarnya pada 20 Maret 2025 di Kantor DJKI.
Sekretaris DJKI, Andrienasjah, menekankan pentingnya memahami manfaat sekaligus tantangan AI dalam industri kreatif. DJKI sendiri saat ini tengah dalam proses melakukan revisi hak cipta yang di dalamnya juga akan mengatur tentang AI. “Kami masih melakukan banyak riset dan mendengarkan para ahli bagaimana AI bisa memberikan dampak positif pada pembuatan film, kreator, dan sebagainya, dengan tetap mewaspadai dampak negatifnya,” ujar Andrienasjah.
Selain itu, DJKI juga menyampaikan bahwa pihaknya berperan aktif dalam membasmi peredaran konten dan film ilegal. DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir serta menurunkan konten yang melanggar kekayaan intelektual.
DJKI berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan bahwa kebijakan hak cipta di Indonesia dapat mengikuti perkembangan teknologi dan memberikan pelindungan yang optimal bagi para kreator. Dengan audiensi ini, diharapkan Indonesia dapat merancang kebijakan yang adaptif dan tetap mengutamakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan hak ekonomi pencipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025