DJKI dan Kementerian Kebudayaan Bahas Penguatan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar audiensi dengan Kementerian Kebudayaan di Komplek Kemendikbud pada 30 Januari 2025. Pertemuan ini membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Wakil Menteri (Wamen) Kebudayaan Kementerian Kebudayaan ini dipimpin oleh Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Keduanya menyoroti pentingnya pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK) khususnya ekspresi budaya tradisional (EBT), serta industri kreatif agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku budaya.

Dalam pertemuan ini, Razilu menyampaikan DJKI sebelumnya telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kebudayaan terkait pertukaran data EBT yang diinventarisasi ke dalam Pangkalan Data KIK. Pangkalan data ini bertujuan untuk melindungi KIK Indonesia dari pengakuan pihak luar.

“Misalkan reog ponorogo atau lagu rasa sayange yang diakui oleh pihak lain, nah salah satu cara memberikan pelindungan adalah dengan membuat pangkalan data untuk mencatatkan seluruh KIK yang kita punya. Data tersebut merupakan bukti kepemilikan terhadap kebudayaan tersebut,” ujar Razilu.

Selain itu, Razilu juga menjelaskan saat ini DJKI telah memiliki beberapa program di tahun 2025, salah satunya Penyusunan Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di Indonesia yang menjadi program prioritas nasional. Program ini membutuhkan kerja sama dari para pemangku kepentingan di bidang KI.

“Kami ingin menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi masyarakat di Indonesia, sehingga dapat memperoleh hak dan manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan. Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat luar biasa yang perlu kita jaga bersama,” ujar Razilu.

Sejalan dengan Razilu, Giring menyampaikan saat ini pihaknya sepakat untuk saling bekerja sama dalam mengembangkan KI dari sisi kebudayaan. Menurutnya, saat ini dibutuhkan perubahan pola pikir dari pertahanan budaya menjadi pemanfaatan yang memberikan dampak kepada peradaban dunia.

“Selama ini kita selalu berfikir bahwa kebudayaan kita sangat hebat, sehingga pola pikir kita selalu di pertahanan budaya. Saat ini seperti yang Bapak Menteri sampaikan kepada kami,  kita berusaha membalik itu, justru kita harus berfikir bagaimana kebudayaan kita bisa berkontribusi pada peradaban dunia. Akan tetapi hal tersebut harus diiringi dengan pelindungan yang kuat,” kata Giring.

Oleh sebab itu, pihaknya menyepakati pertemuan lanjutan bersama DJKI untuk membahas lebih lanjut kontribusi Kementerian Kebudayaan terhadap penyusunan Roadmap Pengembangan KI tersebut. 

Audiensi ini menjadi langkah awal bagi kedua lembaga untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di sektor kebudayaan. Ke depan, tidak hanya dengan Kementerian Kebudayaan saja, DJKI beserta Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki peran memberikan fasilitasi KI berencana untuk membentuk tim khusus guna merancang kebijakan yang dituangkan ke dalam Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya