DJKI dan DKPTO Tingkatkan Kerja Sama Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.

Dalam kegiatan tersebut, Kenneth Wright, pakar penegakan kekayaan intelektual (KI) dari Denmark, menyoroti ancaman serius dari pemalsuan dan pembajakan terhadap stabilitas nasional.

“Penegakan KI bukan hanya soal pelindungan bisnis, tapi juga berkaitan langsung dengan investasi asing, kejahatan terorganisir, dan kesehatan publik,” tegas Kenneth​.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran KI dapat mengurangi investasi asing langsung dan merusak iklim usaha. Di sisi lain, pemalsuan juga terkait erat dengan kejahatan terorganisir lintas negara. 

Kepala Departemen Bea Cukai Denmark, Trine Dancygier, turut membagikan pengalaman negaranya dalam menindak perdagangan barang palsu. Ia memaparkan tujuh kasus besar penyelundupan barang ilegal sepanjang tahun terakhir di berbagai pelabuhan utama Denmark seperti Aarhus, Fredericia, dan Esbjerg.

Salah satu kasus melibatkan 1.440 botol hand sanitizer palsu merek Dettol yang dikirim dari Lebanon, serta 4.800 bungkus kopi Nescafe palsu dari Filipina. Dalam kedua kasus tersebut, barang akhirnya dihancurkan setelah pemilik hak merek mengonfirmasi pelanggaran.

Barang-barang palsu lainnya termasuk pendingin udara Arctic Air, sandal Birkenstock, minuman beralkohol palsu, beras palsu seberat 27,5 ton, hingga bantalan bola asal Tiongkok. Semua kasus ini ditangani melalui proses hukum dan sebagian besar berujung pada penghancuran barang dan denda kepada pemiliknya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Bea Cukai, pemegang hak kekayaan intelektual, dan otoritas lainnya, serta pelatihan khusus bagi petugas di lapangan,” ungkap Trine.

Menindaklanjuti atas keberhasilan DKPTO, Sekretaris Tim Kerja Sama Bilateral Irni Yuslianti, menyampaikan bahwa DJKI berupaya mencegah  kasus pemalsuan yang berdampak pada stabilitas ekonomi dengan membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual (Satgas KI). 

“Satgas KI dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa kementerian dan lembaga seperti Badan POM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. Masih terbuka juga kemungkinan untuk melibatkan kementerian atau lembaga lain ke depannya,” jelas Irni.

Irni berharap kerja sama ini dapat berdampak nyata pada peningkatan pemahaman aparat hukum terhadap pelanggaran KI, peningkatan penanganan kasus, kesadaran publik, serta kompetensi sumber daya manusia. 

“Dengan berbagi informasi seperti ini, kita bisa belajar mekanisme di berbagai negara dan memperkuat kapasitas kita secara keseluruhan,” tutup Irni.

Kegiatan ini menegaskan komitmen kedua negara untuk meningkatkan kerja sama strategis dan menegakkan pelindungan KI sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen.

 



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya