Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar pelatihan bagi pemeriksa merek pada 25 s.d 27 Februari 2025 di The Westin Jakarta. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan merek di Indonesia dengan mengadopsi praktik terbaik dari sistem internasional.
Pelatihan ini merupakan bagian dari rencana kerja DJKI bersama DKPTO periode Juli 2024 s.d. Juni 2027 serta tindak lanjut dari pertemuan Steering Committee yang berlangsung pada 21 s.d. 24 Januari 2025 di Kopenhagen, Denmark.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DJKI dan DKPTO dalam penyelenggaraan pelatihan ini.
“Kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan ini merupakan bentuk komitmen antara Denmark dan Indonesia dalam meningkatkan standar pelindungan hak atas kekayaan intelektual, khususnya merek. Pemeriksaan substantif yang akurat dan efisien akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta melindungi hak-hak konsumen,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pemeriksa merek agar proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan objektif.
“Dengan peningkatan kompetensi para pemeriksa merek melalui pelatihan ini, saya berharap mereka dapat melakukan analisis yang lebih akurat dalam menilai kesamaan dan perbedaan suatu merek. Keputusan yang cepat, tepat, dan transparan akan memberikan manfaat bagi para pemilik merek serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menyatakan bahwa pemeriksaan merek yang berkualitas akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Keputusan pemeriksaan merek yang tepat akan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global dan menarik minat investor asing. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan bisnis,” tuturnya.
Di sisi yang sama, perwakilan dari DKPTO, Sidsel Marie Nygaard selaku Intellectual Property Rights Sector Counsellor dari Embassy of Denmark to Indonesia, menegaskan bahwa pelindungan dan penegakan merek dagang merupakan bagian penting dari kerja sama bilateral antara Denmark dan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) kedua negara.
Hal senada disampaikan oleh Tina Dahlerup Poulsen selaku Principal Advisor DKPTO yang menyoroti pentingnya pertukaran pengetahuan dalam memperkuat sistem pelindungan merek.
“Pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang sistem pemeriksaan merek, tetapi juga membuka ruang dialog interaktif antara para pemeriksa merek di Indonesia dan para ahli DKPTO,” pungkas Tina.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para pemeriksa merek di Indonesia dapat lebih kompeten dalam melakukan analisis dan pengambilan keputusan terkait pendaftaran merek. Peningkatan kualitas pemeriksaan merek akan mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memperkuat daya saing bisnis nasional di tingkat global.
Sebagai informasi, pelatihan ini dihadiri oleh para ahli dari DKPTO, di antaranya, Nanna Strellner Lanner Dreier dan Anders Sloth Brogner, yang turut berbagi wawasan dan pengalaman dalam sesi interaktif dengan melibatkan studi kasus serta diskusi mendalam bersama 35 peserta dari pemeriksa merek dari jenjang madya, muda dan pertama di lingkungan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI. (dss/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025