Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa pelindungan KI merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan iklim investasi di Indonesia.
“Pelindungan KI tidak hanya berhenti pada pendaftaran dan pengakuan. Pelindungan tersebut harus diperkuat melalui sistem penegakan hukum yang kuat, efektif, dan adil sehingga tidak menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pemilik yang sah,” ungkap Arie.
Dalam memperkuat pelindungan tersebut, DJKI menginisiasi pembentukan Intellectual Property (IP) Task Force melalui Direktorat Penegakan Hukum yang merupakan wadah koordinasi terpadu antar instansi pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI di seluruh Indonesia.
IP Task Force melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
“Ia juga mengakui bahwa tantangan penegakan hukum KI tidak dapat diatasi secara terpisah. Itulah sebabnya pentingnya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Denmark ini agar memperkuat kapasitas aparat penegak hukum di kancah nasional hingga internasional,” pungkas Arie.
Oleh karena itu, DJKI menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DKPTO dalam menyelenggarakan lokakarya ini sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik-praktik terbaik di bidang penegakan hukum KI.
“Kolaborasi antara DJKI dan DKPTO tidak hanya memperluas wawasan teknis, tetapi juga memperkuat jaringan global untuk mencegah, menuntut, dan menyelesaikan pelanggaran KI yang kian berkembang. Praktik-praktik terbaik yang dibagikan dalam lokakarya ini menjadi sumber pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya,” tutup Arie. (SGT/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025