DJKI Bersama Bareskrim Polri Persiapkan Perjanjian Kerja Sama Pelindungan dan Pemberdayaan KI

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus bersemangat dalam upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar negara pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) cukup berat atau biasa dikenal dengan priority watch list (PWL) menurut United States Trade Representatives (USTR).


DJKI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pelindungan dan Pemberdayaan KI bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) pada Jumat (1/10/2021) di Hotel Westin, Jakarta.


Kegiatan ini bertujuan untuk verifikasi perjanjian kerja sama DJKI dengan Bareskrim POLRI dalam hal penegakan hukum KI guna membuat payung hukum penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran KI.


Menurut Daulat P Silitonga selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, koordinasi dan penyamaan persepsi antarinstansi terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang KI merupakan salah satu kunci utama untuk menanggulangi pelanggaran KI di Indonesia serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.


“Dalam aspek penegakan hukum, adanya tindakan pelanggaran di bidang KI dapat merusak tatanan perekonomian nasional khususnya kepercayaan investasi, maupun pendapatan negara. Selain itu, akan dapat menghilangkan gairah dan kreativitas para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha di dalam negeri,” ujar Daulat.


Maka dari itu, Ia menegaskan semua pelanggaran KI dalam bentuk pembajakan, pemalsuan dan tindakan lainnya merupakan masalah yang sangat serius dan tetap perlu ditanggulangi segera oleh segenap pemangku kepentingan di tanah air.


Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo sependapat dengan hal tersebut, bahwa kerja sama antar lembaga sangat diperlukan untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL.


“Saya berharap dengan kerja sama ini, dalam waktu dekat Indonesia dapat turun dari status PWL ke status Watch List (WL) di bulan Maret 2022 atau bahkan keluar dari status daftar negara pelanggaran KI oleh USTR ke depannya,” ujar Anom.


Sebagai informasi, penting bagi Indonesia untuk keluar dari daftar ini karena Indonesia melihat potensi investasi yang lebih besar apabila tidak lagi masuk dalam daftar di laporan Special 301 USTR. Oleh karena itu, DJKI sebagai leading service sector penegakan pelanggaran KI akan terus melanjutkan upaya dan kerjasama dengan berbagai pihak. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya