Yogyakarta - Untuk mewujudkan Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Berkelas Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan guna memberikan kemudahan kepada pengguna layanan KI.
Di tahun 2023, Direktorat Teknologi Informasi KI telah mensukseskan program unggulan melalui inovasi Persetujuan Otomatis Permohonan Merek (POP Merek) untuk tiga layanan pasca permohonan perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi, dan petikan sertifikat. Di mana prosesnya hanya memangkas waktu kurang dari 10 menit saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Budhi Pratomo Mahardiko selaku Koordinator Pengembangan Sistem Informasi KI yang mewakili Direktur Teknologi Informasi KI pada kegiatan Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2023 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta pada Kamis, 7 November 2023.
“Tidak hanya itu, kami juga telah meraih Sertifikasi ISO 27000 untuk keamanan sistem, Sertifikasi ISO 20000-1 untuk layanan teknologi informasi, pembangunan data warehouse dan SOC, serta peningkatan pemanfaatan IP Marketplace, Artificial Intelligence,” ungkap Budhi.
Lebih lanjut, Budhi juga menyampaikan bahwa Direktorat Teknologi Informasi KI telah mengelola Learning Management System (LMS) Trademark. Di mana ini merupakan platform yang bermanfaat bagi pemeriksa merek untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang merek melalui pembelajaran online.
“Selain itu, Direktorat Teknologi Informasi KI berhasil menghubungkan koneksi LPSE dengan data merek DJKI melalui media Application Programming Interface (API),” tutur Budhi.
Pencapaian - pencapaian tersebut merupakan bukti nyata DJKI dalam memberikan pelayanan KI terbaik kepada masyarakat. Namun, DJKI pun tetap memerlukan bantuan stakeholder terkait yang tersebar di seluruh Indonesia untuk dapat mewujudkan pelayanan KI terbaik kepada masyarakat melalui teknologi informasi.
“Kami terus melaksanakan pendampingan dan diseminasi terkait penggunaan aplikasi layanan KI yang ada melalui Kegiatan Penguatan Layanan Sistem Teknologi Informasi untuk Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah,” pungkas Budhi. (Ver/Dit)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025