DJKI Berhasil Damaikan Sengketa Desain Batik

Bengkulu - Menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Chairul Fachruzi selaku pihak CV. Anoza Konveksi atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera menggelar mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Senin, 8 Agustus 2022.

Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi mengatakan  mediasi ini akan dibantu oleh mediator. Mediator ialah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator tidak melakukan intervensi terhadap pengambilan keputusan.



“Kami selaku mediator tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi kami mencari solusi untuk kedua pihak, kami disini sebagai penengah berusaha untuk seadil mungkin dan tidak memihak,” tutur Rifadi.

Pada perkara ini, CV. Anoza melaporkan telah mengalami kerugian materiil dan immateriil atas pelanggaran karya ciptaannya. Pada tahun 2020 CV. Anoza Konveksi melakukan kerja sama dengan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Bengkulu dalam hal pengadaan seragam batik yang didesain oleh Chairul Fachruzi. Desain tersebut telah dicatatkan di DJKI dengan  nomor pencatatan 000290313 jenis ciptaan seni terapan.

Kerja sama pengadaan batik tersebut dituangkan ke dalam kontrak perjanjian kerjasama pada tanggal 28 April 2020 dengan jangka waktu 5 tahun. Namun pada awal tahun 2022 CV. Anoza Konveksi mendapatkan informasi bahwa Misya Konveksi dan Sasrawirawati selaku Guru SMAN 7 Kota Bengkulu menjual baju seragam batik SMAN 7 Kota Bengkulu. Misya Konveksi diduga menjiplak motif baju batik karya Chairul Fachruzi. 

Akibat kejadian ini, CV. Anoza diputus kontrak sepihak oleh pihak sekolah karena adanya penjualan dari Misya Konveksi dan Sasrawirawati. Hal tersebut membuat banyak baju batik CV. Anoza yang tidak terjual. Hal inilah yang menjadi dasar permintaan mediasi CV. Anoza ke DJKI.


Setelah sebelumnya mediasi berlangsung alot, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Pemohon meminta terlapor meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukannya. Selain itu, pelapor meminta kepada  terlapor untuk tidak membuat, menjual, dan mendistribusikan kembali batik ciptaan CV. Anoza dalam jangka waktu lima tahun kedepan sesuai dengan kontrak perjanjian antara CV. Anoza dan SMAN 7 Kota Bengkulu dan tempat-tempat dimana CV. Anoza berkerja sama. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya