DJKI Berhasil Damaikan Sengketa Desain Batik

Bengkulu - Menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Chairul Fachruzi selaku pihak CV. Anoza Konveksi atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera menggelar mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Senin, 8 Agustus 2022.

Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi mengatakan  mediasi ini akan dibantu oleh mediator. Mediator ialah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator tidak melakukan intervensi terhadap pengambilan keputusan.



“Kami selaku mediator tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi kami mencari solusi untuk kedua pihak, kami disini sebagai penengah berusaha untuk seadil mungkin dan tidak memihak,” tutur Rifadi.

Pada perkara ini, CV. Anoza melaporkan telah mengalami kerugian materiil dan immateriil atas pelanggaran karya ciptaannya. Pada tahun 2020 CV. Anoza Konveksi melakukan kerja sama dengan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Bengkulu dalam hal pengadaan seragam batik yang didesain oleh Chairul Fachruzi. Desain tersebut telah dicatatkan di DJKI dengan  nomor pencatatan 000290313 jenis ciptaan seni terapan.

Kerja sama pengadaan batik tersebut dituangkan ke dalam kontrak perjanjian kerjasama pada tanggal 28 April 2020 dengan jangka waktu 5 tahun. Namun pada awal tahun 2022 CV. Anoza Konveksi mendapatkan informasi bahwa Misya Konveksi dan Sasrawirawati selaku Guru SMAN 7 Kota Bengkulu menjual baju seragam batik SMAN 7 Kota Bengkulu. Misya Konveksi diduga menjiplak motif baju batik karya Chairul Fachruzi. 

Akibat kejadian ini, CV. Anoza diputus kontrak sepihak oleh pihak sekolah karena adanya penjualan dari Misya Konveksi dan Sasrawirawati. Hal tersebut membuat banyak baju batik CV. Anoza yang tidak terjual. Hal inilah yang menjadi dasar permintaan mediasi CV. Anoza ke DJKI.


Setelah sebelumnya mediasi berlangsung alot, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Pemohon meminta terlapor meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukannya. Selain itu, pelapor meminta kepada  terlapor untuk tidak membuat, menjual, dan mendistribusikan kembali batik ciptaan CV. Anoza dalam jangka waktu lima tahun kedepan sesuai dengan kontrak perjanjian antara CV. Anoza dan SMAN 7 Kota Bengkulu dan tempat-tempat dimana CV. Anoza berkerja sama. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya