DJKI Bahas Tim Ahli Indikasi Geografis

Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis (IG) ditegaskan bahwa Tim Ahli IG memiliki tugas dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi IG, serta melakukan pengawasan terhadap pemakaian IG terdaftar. Keberadaan tim ahli ini sangat diperlukan dalam mendukung peningkatkan pelindungan IG di berbagai daerah di Indonesia.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis beserta jajaran melakukan rapat pembahasan mengenai posisi strategis tim ahli IG ini pada Selasa 12 September 2023 di gedung eks Sentra Mulia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyatakan bahwa Indonesia memiliki keragaman dan potensi ekonomi IG yang besar. “Saat ini Indonesia sudah memiliki 132 IG Terdaftar yang jumlahnya akan terus meningkat. Sehingga salah satu langkah penting yang harus dipersiapkan adalah mencari pakar yang kompeten untuk memperkuat Tim Ahli IG,” ujar Min.

Sebagai informasi, Tim Ahli IG adalah tim independen yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi IG dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional. (DMS/GWP)

 



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya