Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis (IG) ditegaskan bahwa Tim Ahli IG memiliki tugas dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi IG, serta melakukan pengawasan terhadap pemakaian IG terdaftar. Keberadaan tim ahli ini sangat diperlukan dalam mendukung peningkatkan pelindungan IG di berbagai daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis beserta jajaran melakukan rapat pembahasan mengenai posisi strategis tim ahli IG ini pada Selasa 12 September 2023 di gedung eks Sentra Mulia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyatakan bahwa Indonesia memiliki keragaman dan potensi ekonomi IG yang besar. “Saat ini Indonesia sudah memiliki 132 IG Terdaftar yang jumlahnya akan terus meningkat. Sehingga salah satu langkah penting yang harus dipersiapkan adalah mencari pakar yang kompeten untuk memperkuat Tim Ahli IG,” ujar Min.
Sebagai informasi, Tim Ahli IG adalah tim independen yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi IG dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional. (DMS/GWP)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025