DJKI Apresiasi Pemerintah Kota Depok, Fasilitasi 100 Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung pada Senin–Selasa, 23–24 Juni 2025 dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

DJKI menghadirkan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Ranie menjelaskan strategi pelindungan kekayaan intelektual, berbagai kemudahan layanan pendaftaran merek, serta transformasi digital yang terus dikembangkan DJKI.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal aspek hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ranie di Aula Bank BJB Cabang Depok.

Ranie juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM dapat memperoleh biaya khusus untuk pendaftaran merek apabila memiliki surat rekomendasi dari dinas yang berwenang. Hal ini merupakan bentuk dukungan DJKI agar UMKM dapat melindungi merek usahanya secara resmi dan terjangkau.

“Sebagai bentuk dukungan konkret, DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek secara daring melalui laman merek.dgip.go.id. Prosesnya mudah dan transparan, dimulai dari identifikasi produk, penelusuran merek, klasifikasi barang atau jasa, hingga pengajuan permohonan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Depok yang memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi 100 pelaku UMKM.

“DJKI sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Depok dalam mendorong UMKM untuk sadar merek. Fasilitasi pendaftaran gratis bagi 100 UMKM adalah langkah nyata yang selaras dengan semangat DJKI dalam memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual hingga ke daerah,” tutur Ranie.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin turut menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin dengan DJKI.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKI atas kolaborasi yang telah terjalin dalam kegiatan ini. Harapannya, produk para pelaku usaha di wilayah Depok dapat terlindungi dan terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual,” ujar Dudi.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta selama dua hari pelaksanaan, yang seluruhnya berasal dari kalangan pelaku UMKM Depok. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif dalam sesi diskusi terkait proses permohonan serta pelindungan KI.

Selain penyampaian materi, DJKI juga membuka sesi konsultasi dan pendampingan langsung bagi peserta yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Peserta mendapat kesempatan berkonsultasi mengenai prosedur permohonan, kelengkapan dokumen, hingga pemilihan kelas merek yang sesuai.



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya