Ditjen Kekayaan Intelektual Bersama Yayasan Sahabat Cipta Gelar Pers Conference Produk Indikasi Geografis Tenun Ikat Sikka

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Yayasan Sahabat Cipta menggelar pers conference mengenai Tenun Ikat Sikka di Pers Room, Gedung ex-Sentra Mulya, Kamis (7/2/2019).

Pers conference ini diadakan sehubungan dengan akan diselenggarakannya acara “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” pada tanggal 15-17 Februari 2019 di Atlet Century Park Hotel, Jakarta.

Tenun Ikat Sikka merupakan karya seni budaya kain tradisional Indonesia bernilai tinggi yang berasal dari wilayah kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Tenun Ikat Sikka merupakan salah satu indikasi geografis terdaftar dengan sertifikat ID G 000000056 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada tanggal 8 Maret 2017.

"Tenun Ikat Sikka menjadi tenun ikat pertama yang memperoleh pelindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.

Fathlurachman menambahkan, bahwa saat ini terdapat 74 produk Indikasi Geografis yang telah mendapat pelindungan Indikasi Geografis. Delapan produk dari luar negeri dan 66 produk dari Indonesia termasuk Tenun Ikat Sikka.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk lebih concern untuk mendaftarkan potensi Indikasi Geografis di daerahnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah,” tuturnya.

Selain itu, Ibu Dollaris Riauaty (Waty) Suhadi, Direktur Eksekutif Sahabat Cipta menjelaskan bahwa acara “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” ini bertujuan untuk promosi dan menghimpun dana guna menguatkan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Tenun Ikat Sikka agar dapat memberikan pelayanan kepada para penenun dan pelaku kreatif Tenun Ikat Sikka sehingga bisa memastikan keberlanjutan usaha, pelestarian, dan regenerasi penenun.

"MPIG menaruh perhatian yang serius terhadap permasalahan penenun yang sebagian besar sudah berusia lanjut. Jika tidak ada regenerasi, Tenun Ikat Sikka terancam punah," ucap Waty.


LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya