Diskusi Intensif Kekayaan Intelektual, DJKI Terima Audiensi JIPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).

Jun Okubo selaku perwakilan delegasi JIPA menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk berkonsultasi perihal pendaftaran merek di Indonesia, khususnya dalam ranah pemeriksaan substantif.

“Selain alur bisnis pendaftaran merek mulai dari awal diterimanya permohonan hingga sampai pada akhir putusan, kami juga ingin mempelajari tentang prosedur yang diterapkan pada masa pemeriksaan substantif yang diberlakukan di DJKI,” ucap Jun membuka pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Jun menjelaskan bahwa selain berdiskusi seputar pendaftaran merek, JIPA juga ingin mengetahui dari sisi penegakan hukum KI, yaitu tentang bagaimana prosedur yang diberlakukan jika mendapati adanya aduan atas pelanggaran KI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menekankan bahwa DJKI memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan ekosistem KI yang sehat dan kondusif.

“Untuk mendukung hal tersebut, Kami dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis senantiasa memastikan bahwa setiap pendaftaran merek yang ada, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hermansyah.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Hermansyah, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) selalu merespon cepat setiap aduan pelanggaran KI dari masyarakat.

“Dengan respon yang cepat diharapkan dapat berdampak positif bagi terciptanya ekosistem KI yang kuat di Indonesia,” pungkas Arie.

Sebagai informasi, JIPA adalah organisasi nirlaba yang beranggotakan perusahaan-perusahaan Jepang yang memiliki kepentingan dalam bidang KI. Organisasi ini memiliki peran penting dalam mempromosikan perlindungan dan pemanfaatan KI di Jepang dan di seluruh dunia. Kunjungan delegasi JIPA ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara DJKI dan JIPA, serta memberikan manfaat bagi pengembangan sistem KI di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya