Diskusi Intensif Kekayaan Intelektual, DJKI Terima Audiensi JIPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).

Jun Okubo selaku perwakilan delegasi JIPA menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk berkonsultasi perihal pendaftaran merek di Indonesia, khususnya dalam ranah pemeriksaan substantif.

“Selain alur bisnis pendaftaran merek mulai dari awal diterimanya permohonan hingga sampai pada akhir putusan, kami juga ingin mempelajari tentang prosedur yang diterapkan pada masa pemeriksaan substantif yang diberlakukan di DJKI,” ucap Jun membuka pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Jun menjelaskan bahwa selain berdiskusi seputar pendaftaran merek, JIPA juga ingin mengetahui dari sisi penegakan hukum KI, yaitu tentang bagaimana prosedur yang diberlakukan jika mendapati adanya aduan atas pelanggaran KI.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menekankan bahwa DJKI memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan ekosistem KI yang sehat dan kondusif.

“Untuk mendukung hal tersebut, Kami dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis senantiasa memastikan bahwa setiap pendaftaran merek yang ada, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hermansyah.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Hermansyah, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) selalu merespon cepat setiap aduan pelanggaran KI dari masyarakat.

“Dengan respon yang cepat diharapkan dapat berdampak positif bagi terciptanya ekosistem KI yang kuat di Indonesia,” pungkas Arie.

Sebagai informasi, JIPA adalah organisasi nirlaba yang beranggotakan perusahaan-perusahaan Jepang yang memiliki kepentingan dalam bidang KI. Organisasi ini memiliki peran penting dalam mempromosikan perlindungan dan pemanfaatan KI di Jepang dan di seluruh dunia. Kunjungan delegasi JIPA ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara DJKI dan JIPA, serta memberikan manfaat bagi pengembangan sistem KI di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya