Dirjen KI Tegaskan Komitmen Pelindungan Persaingan Usaha dan Penegakan Hukum KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI berkomitmen melindungi persaingan usaha sehat dan penegakan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini ditegaskan Min Usihen, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal saat bertemu International Trademark Association (INTA) dalam kesempatan audiensi di Kantor DJKI.

“Kami mengapresiasi International Trademark Association (INTA) dalam memberikan bimbingan dan konsultasi dalam mempromosikan merek dagang dan perlindungan terhadap merek. Kami berkomitmen untuk melindungi persaingan usaha dan penegakan hukum KI di Indonesia,” ujar Min Usihen pada Kamis, 4 Mei 2023 di ruang rapat Dirjen KI, Jakarta Selatan.

Walter Chia sebagai INTA Chief Representative Officer untuk Asia Pasifik yang berkedudukan di Singapura mengadakan audiensi dengan DJKI untuk menjelaskan program  persaingan usaha yang sehat dan perlindungan kekayaan intelektual di dunia usaha online atau e-commerce.

Dalam audiensi ini turut mendampingi Dirjen DJKI, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan, Sri Lastami beserta jajaran. Sesuai dengan program kerja INTA, asosiasi ini akan membantu asosiasi - asosiasi di kawasan Asia dengan mendukung anggota dan bekerja sama dengan mitra di pemerintahan  termasuk Indonesia serta industri untuk mempromosikan merek dagang dan melindungi konsumen. 

“Asia adalah kawasan penting yang strategis, hampir 70 persen dari semua pengajuan merek dagang dilakukan di Asia.  Lebih dari 50 persen zona perdagangan bebas global berlokasi di Asia.  Komunitas ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) ditetapkan untuk menjadi ekonomi terbesar ke-4 pada tahun 2050,” tutur Walter.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui DJKI memiliki sistem pelindungan KI melalui pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual untuk merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, hingga kekayaan intelektual komunal. Masyarakat secara individu maupun kelompok dapat melindungi hasil olah pikir mereka ke dalam rezim-rezim tersebut agar negara dapat melindunginya apabila kelak terjadi sengketa atau pemalsuan. 

DJKI memiliki tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas melakukan penyelidikan, pengawasan dan penegakan hukum atas kecurangan atau pembajakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak mengkomersialisasikan dari pemilik kekayaan intelektual yang telah sah mencatatkan/mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. Dengan itu, DJKI juga telah berkontribusi dalam persaingan sehat dan penegakan hukum KI yang kuat di Indonesia. (dms/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya