Dirjen KI Berharap Agar WBK Tidak Hanya Sebatas Jargon, Tetapi DJKI Betul Bebas Korupsi

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di unit kerjanya.

Hal tersebut disampaikannya pada pertemuan virtual dalam rangka Desk Evaluation Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dengan Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Agus Uji Hantara, Senin (26/10/2020).

Menurut Freddy, langkah pertama untuk merubah pola kerja yang bebas dari pungli dan korupsi adalah dengan merubah pola pikir.“Kalau mau berubah, ya pemikirannya dulu yang harus dirubah. Kalau mau WBK, maka pemikirannya tidak boleh korupsi. Karena kalau pemikirannya masih mau pungli, itu tidak akan merubah nasib,” ucapnya.

Walaupun untuk merubah pola pikir seseorang merupakan hal paling berat untuk dilakukan, tetapi seluruh pegawai DJKI berhasil merubah pola pikir tersebut dengan menciptakan aplikasi yang memudahkan para pegawai dan masyarakat.

“Alhamdulillah, sekarang sudah begitu banyak perubahan. Pertama menghadirkan aplikasi online, di mana melalui aplikasi tersebut terjadi peningkatan permohonan, pelayanan meningkat, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) semakin banyak dan punglinya habis,” ungkap Freddy.

Selain menerapkan kebijakan kantor DJKI Bebas Korupsi, Freddy Harris juga memberi perhatian kepada seluruh pegawainya dengan melakukan penataan ulang infrastruktur ruang kerja pemeriksa  dan menyediakan fasilitas ruang relaksasi dan olahraga.

Dalam kurun waktu tiga tahun, DJKI berhasil merealisasikan empat area perubahan yang menjadi prioritas, yaitu dengan tata ulang organisasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan Teknologi Informasi, dan pembangunan infrastruktur ruang kerja pegawai.

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, DJKI berhasil menghadirkan aplikasi permohonan kekayaan intelektual (KI) online, yaitu untuk percatatan hak cipta, pendaftaran merek, paten dan desain industri.Melalui aplikasi KI daring, selain mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tentunya aplikasi  ini juga dapat meminimalisir terjadinya pungli.

Alhasil, permohonan KI terus meningkat dengan ditandai tercapainya target PNBP Tahun 2020 pertanggal 23 Oktober sebesar Rp. 619.591.359.043 dari target yang ditentukan yaitu Rp. 608.500.000.000.“Tahun 2020, PNBP kita melebihi target yang mencapai 101,82 persen,” ucap Freddy Harris.

Dirjen KI berharap DJKI tahun ini DJKI lolos untuk mendapatkan predikat WBK dari KemenpanRB dan meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak menjadikan ajang WBK ini hanya sebagai jargon, tetapi menjadi pedoman untuk komitmen tidak berbuat korupsi.“Jangan juga WBK ini hanya berupa jargon-jargon atau predikat semata, tetapi kita betul-betul bebas korupsi, karena itulah yang seharusnya dilakukan,” Freddy berharap.

Pertemuan ini juga dihadiri Sekretaris DJKI, Chairani Idha; Dede Mia Yusanti selaku Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang yang juga merangkap Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Daulat P. Silitonga; Direktur Teknologi Informasi KI, Sucipto; serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Edison Sitorus.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya