Dirjen KI Bahas Finalisasi Target Kinerja DJKI 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Finalisasi Usulan Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya penyelarasan target kinerja antara pusat dan wilayah untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dapat terwujud secara optimal di seluruh Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa target yang disusun tidak hanya ambisius, tetapi juga realistis untuk mendukung pembangunan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Razilu dalam kesempatannya memimpin rapat di kantor DJKI, Kamis 23 Januari 2025.

Rapat tersebut mengkaji capaian sebelumnya dan menetapkan beberapa fokus utama. Di antaranya adalah penetapan Indeks Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan target 3,1 dan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,36 pada tahun 2025. Selain itu, penyelesaian aduan pelanggaran dan peningkatan pemahaman dan permohonan KI juga menjadi prioritas.

Melalui rapat tersebut, masing-masing perwakilan direktorat menyampaikan beberapa pendapat, termasuk perlunya optimalisasi sumber daya manusia dan tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual. Razilu merespon dengan menegaskan pentingnya bimbingan teknis dan sosialisasi yang lebih intensif di wilayah.

Razilu berharap, dengan sinergi yang baik antarunit kerja, seluruh target dapat tercapai sesuai rencana. “Dengan kerjasama yang kuat antara pusat dan wilayah, program ini akan membawa perubahan signifikan dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia,” tutup Razilu.



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya