Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat internal pada 18 Maret 2025 di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang melibatkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (MIG) serta Direktorat Teknologi Informasi (TI) ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.
Dalam rapat tersebut, Razilu menyampaikan sekaligus meneruskan apresiasi dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas karena keberhasilan Direktorat MIG dalam menyelesaikan backlog permohonan merek.
"Terima kasih saya sampaikan atas kerja keras dan dedikasinya selama ini. Ini adalah prestasi yang luar biasa dan patut kita banggakan," ujar Razilu.
Penyelesaian backlog permohonan merek ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif antara Direktorat MIG serta Direktorat TI. Pemanfaatan teknologi informasi yang optimal menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan merek.
Lebih lanjut Razilu meminta agar Direktorat MIG terus mengamati perkembangan proses permohonan merek agar dapat selesai dalam jangka waktu enam bulan. Razilu berharap agar dalam rapat tersebut, turut dilakukan pembahasan mengenai strategi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi penumpukan permohonan merek ke depannya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur MIG Hermansyah Siregar menyatakan bahwa Ia beserta seluruh jajaran terkait pada Direktorat MIG siap melaksanakan hal tersebut.
"Kami siap mempertahankan prestasi ini karena selain perintah pimpinan ini juga amanah undang-undang cipta kerja," ujar Hermansyah.
Senada dengan Hermansyah, Direktur TI Ika Ahyani mengungkapkan komitmennya untuk terus memberikan dukungan penuh kepada Direktorat MIG dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan permohonan merek kepada masyarakat.
"Direktorat TI siap memberikan dukungan penuh kepada seluruh unit teknis, dalam hal ini Direktorat MIG demi kelancaran pemberian layanan kepada masyarakat,” ucap Ika.
Dengan sinergi yang kuat antara Direktorat MIG dan Direktorat TI, DJKI optimistis dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di bidang kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025