Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Pimpin Apel Sore Menjelang Hari Kesaktian Pancasila

Jakarta – Seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan apel sore yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual melalui zoom meeting pada Jumat (28/05/21).

Kegiatan apel sore ini dipimpin oleh Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI. Dalam amanatnya, beliau mengingatkan kepada seluruh pegawai Kemenkumham untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.

Dalam kesempatan ini, Anom juga menyampaikan bahwa saat ini DJKI telah berupaya untuk meningkatkan kemampuan pejabat baik di bidang teknis maupun penyidikan.

“Peningkatan kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan  sangat dibutuhkan, mengingat permohonan kekayaan intelektual yang terus meningkat. Sehingga DJKI bisa memberikan pelayanan dan pelindungan hukum yang berkualitas”, tambah Anom sebelum menutup amanatnya. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya