Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Pimpin Kesepakatan Penetapan Mekanisme dan Struktur KP3R

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan Hak Terkait untuk membahas mengenai mekanisme bagi Koordinator Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti (KP3R) di Ruang Rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Kamis (6/8/2020).

Pertemuan yang dipimpin Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede yang juga menjabat Wakil Ketua LMKN ini menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya mengenai Struktur dan Susunan KP3R yang baru, Penetapan Pihak Ketiga dalam hal monitoring atau hal lain dan Rancangan Anggaran Belanja KP3R.
Kesepatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Cipta dan Hak Terkait Tentang Mekanisme dan Koordinator Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti (KP3R) dan diserahkan kepada Direktur Hak Cipta sebagai wakil dari Pemerintah.

Pertemuan ini dihadiri dari beberapa perwakilan  LMK, seperti KCI, WAMI, RAI, SMI, SELMI, ARDI, PAPPRI dan ARMINDO.]

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya