Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak status Priority Watch List Indonesia pada Special 301 Report tentang fasilitas Generalized System of Preference dari Amerika Serikat terhadap minat investasi dan minat ekspor di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan Grounded Theory type dengan teknik coding dan analisis literatur sistematis.
“Dari hasil kajian, terlihat dampak status Priority Watch List (PWL) Indonesia terhadap aspek investasi sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari munculnya PWL, Foreign Direct Investment (FDI) Inflow dan Investor Perception nodes dengan tingkat keterkaitan yang sangat tinggi,” paparnya di Ruang Auditorium Gedung S Kampus A Universitas Trisakti, Jakarta Barat pada 6 Desember 2023.
Anom melanjutkan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti bagaimana pendapat pemangku kepentingan tentang pentingnya status Priority Watch List Indonesia pada special 301 report tentang fasilitas generalized system of preference dari Amerika Serikat.
“Banyak orang yang menganggap ini tidak penting tetapi bagaimana kita bisa berkontribusi dan ikut dalam kancah internasional jika kita tidak mengikuti peraturan dunia? ” ucapnya.
Dari penelitian ini, Anom menemukan bahwa para pemangku kepentingan cenderung memiliki kesamaan pandangan dalam hal aspek yang penting, khususnya pada perlunya koordinasi dari setiap pemangku kepentingan. Secara teoretis hal ini mengimplikasikan bahwa kolaborasi yang kuat dari setiap pemangku kepentingan (regulator, operator, akademisi, asosiasi, bahkan masyarakat) akan membantu mendorong penanganan masalah status Priority Watch List Indonesia
“Penelitian ini juga dilakukan demi menganalisis dan menelaah implementasi strategi yang dilakukan oleh DJKI terkait status Priority Watch List Indonesia,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui DJKI dan pemangku kepentingan lainnya telah mengadakan beberapa kegiatan untuk menangani masalah PWL Indonesia, seperti upaya peningkatan kesadaran masyarakat, penyidikan dan penuntutan, penegahan produk, upaya persuasif di lokapasar agar mendaftarkan HKI, yang berimplikasi pada pembentukan hak kekayaan intelektual. Tim kekayaan intelektual yang kuat, memiliki pandangan internasional, dan dapat berkomunikasi dengan pemerintah asing akan membuka mata dunia akan keseriusan pemerintah Indonesia sehingga kelak Indonesia akan dikeluarkan dari PWL.
Penelitian ini juga telah menganalisis and meneliti peranan perdagangan melalui platform elektronik terhadap Priority Watch List Indonesia pada special 301 report tentang fasilitas generalized system of preference. Anom menemukan bahwa perdagangan melalui platform elektronik di Indonesia harus menyadari pentingnya melindungi (melalui teknologi yang digunakan) produk yang dijual di platform mereka, jika tidak ingin ditinggalkan oleh konsumen dan investor. Para pelaku usaha juga harus menjaga dan mendukung produk asli Indonesia dan produk penunjang industri strategis dalam setiap aktivitasnya.
Sebagai rekomendasi, Anom menyatakan perlunya sinergitas yang kuat antar pemangku kepentingan dalam menangani isu PWL melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan/ketersediaan teknologi, administrasi yang bersih dan jelas, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Karena status PWL memiliki dampak yang sangat besar terhadap investasi dan ekspor, maka direkomendasikan untuk menurunkan peringkat PWL dengan cara meningkatkan pelindungan hak kekayaan intelektual dan daya saing produk ekspor Indonesia,” ungkap Anom.
Dengan penelitian ini, Anom Wibowo resmi mendapatkan gelar doktor dengan nilai cumlaude dari Universitas Trisakti dari promosi doktor ilmu ekonomi konsentrasi kebijakan publik. Anom berharap hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem kekayaan intelektual.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025