Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Mencatat Capaian Positif di Tahun 2024

Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menunjukkan capaian kinerja yang signifikan pada sepanjang tahun 2024. Layanan paten yang ditindaklanjuti hingga November 2024 telah mencapai 102,07% dari target awal sebesar 80%. 

“Hasil ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik di bidang paten maupun perlindungan kekayaan intelektual lainnya,” ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Sri Lastami pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2024 di Shangri-La Hotel, Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024.

Menurut Lastami, dari total jumlah permohonan paten yang masuk, terjadi peningkatan pada jumlah paten dalam negeri. Selain paten, layanan DTLST dan rahasia dagang juga masing-masing mencapai realisasi 100% dari target 90% layanan yang ditindaklanjuti.

“Jumlah penerimaan ini tidak lepas dari kegiatan-kegiatan yang telah kami upayakan untuk meningkatkan inovasi di negara kita. Salah satunya adalah melalui kegiatan Patent One Stop Services yang memberikan layanan paten terpadu untuk Perguruan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan pelaku Usaha di 32 daerah di Indonesia,” ucap Lastami. 

Kegiatan POSS ini diikuti oleh 2.304 peserta sosialisasi terkait paten dan 1.841 orang peserta bimbingan. Sementara itu, jumlah penyelesaian sertifikat mencapai 967, dokumen final hasil substantif sebanyak 1.194, dan dokumen hasil bimbingan Patent Drafting menghasilkan 587. Oleh sebab itu, Lastami menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu yang akan dilanjutkan pada tahun 2025 untuk mendorong peningkatan inovasi dalam negeri.

Lebih lanjut, capaian di bidang peraturan dan perundang-undangan oleh Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang adalah penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pemakai Terdahulu Paten.

Dengan adanya perubahan UU tersebut, Lastami menjabarkan beberapa isu-isu strategis diantaranya, penyusunan peraturan pemerintah dan Permen tentang pelaksanaan UU Paten, pembangunan database sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, dan penyesuaian aplikasi layanan paten dengan UU Paten terbaru.

Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang juga menghadapi tantangan, seperti kurangnya jumlah pemeriksa paten dan kebutuhan digitalisasi layanan. Namun, berbagai solusi telah direncanakan, termasuk penambahan SDM dan pengembangan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung penelusuran serta pemeriksaan substantif paten.

Memasuki tahun 2025, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang telah mempersiapkan sejumlah program unggulan, salah satunya Patent Examiners Go to Industry/Litbang yang akan dilakukan di 10 daerah di Indonesia. 

Lastami menjelaskan, program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan permohonan paten melalui pendampingan langsung, memberikan Training of Trainer kepada para inventor dan pelaku usaha. Selanjutnya, memberikan konsultasi teknis tentang sistem paten kepada para pemangku kepentingan di daerah.

“Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi mendukung pertumbuhan ekosistem inovasi yang berdaya saing tinggi di Indonesia,” pungkas Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya