Diklat Bela Negara: 198 PPPK DJKI Siap Terapkan Nilai Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

Bogor - Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Bela Negara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Ketut Gede Wetan Pastia didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto secara resmi menutup Diklat Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Ketut menjelaskan bahwa selama pelaksanaan diklat para peserta diberikan pemahaman dan materi yang mencakup pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan tentang bela negara. Tujuan utama dari diklat ini adalah untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai-nilai dasar bela negara kepada para peserta.

“Usai mengikuti diklat bela negara yang dilaksanakan selama 6 hari di Pusdiklat Kemhan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, para peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan pengetahuan dan keterampilan bela negara dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ketut dalam sambutannya.

Ketut juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindakan dalam kehidupan sehari-hari bagi para peserta. Ia berharap bahwa dengan adanya diklat ini, para peserta akan lebih disiplin, berprestasi, dan berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara.

“Dengan ditutupnya diklat ini, diharapkan setiap peserta dapat menerapkan nilai-nilai bela negara dalam setiap aspek tugas dan tanggung jawab mereka, serta berkontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional,” pungkas Ketut.

Sebagai informasi tambahan, Diklat Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan Batch II ini diikuti oleh 198 peserta yang merupakan PPPK angkatan 2024 di DJKI. Selain itu, pelatihan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan komitmen bela negara di kalangan aparatur sipil negara, khususnya dalam lingkungan kerja mereka. (DFF/SAS)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya