Desain Industri Potensi Aset Inovasi Kampus Unggul

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). 

“Pelindungan desain industri mencegah peniruan atau penggunaan tanpa izin atas ide dan inovasi. Ini memberikan hak eksklusif bagi pencipta untuk memanfaatkan karya tersebut,” tegas Agung pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa pelindungan desain juga mendorong inovasi, menciptakan ekosistem riset yang kondusif, serta meningkatkan reputasi akademik dan nilai ekonomi institusi melalui lisensi, royalti, dan komersialisasi produk.

UMY sendiri tengah memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual selama lebih dari 15 tahun terakhir. Wakil Rektor Direktorat Inovasi dan Hilirisasi Supriyatiningsih menyatakan bahwa UMY kini berada dalam fase kewirausahaan untuk produk-produk KI yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa. “Karena itu kami membentuk Direktorat Inovasi dan Hilirisasi KI untuk mengawal proses pelindungan hingga komersialisasi karya-karya inovatif kampus,” ujarnya.

Melalui kerja sama dengan UMY dan Kantor Wilayah Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta, DJKI menggelar bimbingan teknis ini sebagai bentuk fasilitasi pendaftaran dan edukasi pelindungan desain industri kepada civitas akademika. Totok Rikanto, selaku Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, hadir sebagai narasumber dan memberikan materi dasar-dasar pelindungan desain, termasuk prosedur, jenis karya yang dapat didaftarkan, dan strategi agar desain memiliki nilai komersial.

“Desain produk yang unik tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi bisa menjadi pembeda di pasar dan membuka peluang spin-off atau kerja sama industri,” jelas Totok. Ia juga mendorong dosen dan mahasiswa untuk mulai mendokumentasikan proses penciptaan sejak awal, karena pelindungan desain hanya bisa diberikan pada karya yang memiliki bukti orisinalitas dan belum dipublikasikan sebelumnya.

DJKI juga berkomitmen mempercepat proses permohonan desain industri, khususnya dari kalangan akademisi. “Kami mendorong agar sertifikat desain industri bisa diterima tidak lebih dari empat bulan sejak pengajuan, demi memperkuat ekosistem KI di lingkungan pendidikan dan penelitian,” kata Agung. Upaya ini sejalan dengan penetapan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak universitas menjadikan KI sebagai fondasi riset, pembelajaran, dan kewirausahaan. “Kekayaan Intelektual adalah jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi. Bagi dosen dan mahasiswa UMY, memahami dan memanfaatkan KI adalah investasi jangka panjang,” tutup Agung.



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya