Palembang - Di era yang serba digital ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak ingin tergerus kemajuan teknologi. Oleh sebab itu, DJKI bertransformasi pada layanan digital yang dapat melayani masyarakat di mana saja dan kapan saja.
“Pemanfaatan layanan Teknologi Informasi merupakan salah satu strategi utama dalam memberikan layanan yang efektif, memberikan informasi yang akurat di mana informasi tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh stakeholder DJKI untuk berkolaborasi dalam meningkatkan daya saing Bangsa,” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti, pada Selasa, 14 Februari 2023 di The Zuri Hotel, Palembang, Sumatera Selatan.
Dede menyampaikan pemerintah Indonesia, termasuk Kemenkumham, ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Agar sistem layanan elektronik berjalan prima, ISO/IEC 20000, standar internasional pertama untuk Manajemen Layanan Teknologi Informasi (ITSM – IT Service Management) perlu didapatkan.
“Persyaratan yang ditentukan dalam standar ini termasuk perencanaan, desain, transisi, pengiriman dan peningkatan layanan untuk memenuhi persyaratan layanan dan memberikan nilai,” tambahnya.
Selain untuk meningkatkan layanan publik yang mudah, murah dan transparan, penerapan ISO ini juga mengurangi biaya yang ditimbulkan oleh proses TI dan meningkatkan efisiensi institusi. Standar ini juga akan mendorong peningkatan dan perbaikan layanan TI secara terus-menerus.
Alasannya, menurut Dede, karena standarisasi ini akan memudahkan audit layanan TI dan memberikan jaminan bahwa data yang dihasilkan oleh proses yang benar adalah content yang valid sehingga mereduksi keraguan auditor atas data yang diaudit.
“Terakhir, standar ISO 20000-1 juga dapat meningkatkan citra institusi karena mampu bersaing dengan institusi world class lain dalam hal pengelolaan TI. Hal ini tentu saja berdampak positif dalam hal ‘nilai jual’ institusi dalam persaingan dengan institusi yang lain,” pungkasnya.
Dalam lokakarya yang digelar pada 14-17 Februari 2023 ini akan membahas kebutuhan-kebutuhan DJKI untuk dapat mendapatkan sertifikasi ISO 20000-1. Kegiatan ini didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
“Kami sangat bersyukur kegiatan workshop ini diselenggarakan di Palembang. Kami mendukung penuh tujuan DJKI meningkatkan pelayanan KI berbasis elektronik karena permohonan KI di Sumatera Selatan juga semakin meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Ilham Djaya pada kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, sertifikasi ISO 20000-1 tersebut merupakan salah satu program unggulan DJKI pada 2023. Sertifikasi ini sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi Kantor KI Kelas Dunia. (kad/daw)
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025