Jenewa, 17 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Batik Komar, sebuah produk Batik yang mengangkat kearifan lokal yang menggabungkan batik klasik dari beberapa daerah di Indonesia.
Pameran ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk menampilkan potensi ekonomi kreatif Indonesia yang dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual. Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa pelindungan terhadap produk lokal seperti Batik Komar merupakan langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan mendorong daya saing di pasar global.
“DJKI mencatat Batik Komar sebagai pelaku usaha yang memiliki kesadaran tinggi terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Mulai dari merek dagang, motif eksklusif, hingga alat-alat inovasi, semua didaftarkan secara resmi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga pengakuan atas karya orisinal bangsa.” ujar Dirjen KI Razilu.
Batik Komar sendiri merupakan usaha produk Batik yang didirikan di Bandung tahun 1996 oleh Dr. H. Kemaruddin dan dilanjutkan oleh anak-anaknya. Batik ini menggabungkan berbagai gaya batik klasik dari daerah seperti Cirebon, Pekalongan, dan daerah lainnya, serta menciptakan motif baru yang tidak ditemukan pada batik tradisional, seperti Pendulum dan Shibotik (gabungan teknik shibori dan batik). Tidak hanya itu, keberlanjutan dan kepedulian juga menjadi perhatian Batik Komar, dengan mengembangkan alat portabel ramah lingkungan untuk mendaur ulang air limbah dan mengolah residunya menjadi briket, dimana semua limbah diolah dan digunakan kembali di dalam sistem produksi mereka.
Anak dari pendiri Batik Komar, Noval, menyambut baik kesempatan untuk menampilkan produknya di forum internasional WIPO. Menurutnya, pelindungan KI telah menjadi elemen penting dalam strategi pengembangan produk lokal.
“Rumah Batik Komar adalah contoh nyata bagaimana semangat pelestarian dan inovasi budaya bisa diwariskan lintas generasi. Usaha batik ini terus berkembang, tidak hanya sebagai warisan keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang hidup, dilindungi, dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk masa depan,” ujar Noval.
Sebagai bentuk apresiasi dan promosi terhadap produk lokal yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya, Batik Komar juga membagikan produknya sebagai souvenir dalam pameran Sidang Umum WIPO kali ini. Kehadiran Batik Komar sebagai cendera mata tak hanya memperkenalkan keindahan batik Indonesia kepada delegasi dunia, tetapi juga menjadi simbol nyata bagaimana kekayaan budaya dapat dikemas secara modern, bernilai ekonomi tinggi, dan tetap menjunjung orisinalitas.
DJKI terus mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik berupa merek, desain industri, rahasia dagang, hingga paten. Dengan pelindungan yang sah, produk-produk lokal seperti Batik Komar akan lebih terlindungi dari pembajakan dan lebih siap memasuki pasar internasional.
“Pelindungan KI adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya melindungi produk, tapi juga cerita, kerja keras, dan budaya yang menyertainya,” tutup Dirjen KI.
Melalui partisipasi aktif di ajang internasional seperti WIPO, DJKI menegaskan komitmennya untuk membawa produk lokal Indonesia ke panggung dunia, dengan kekayaan intelektual sebagai pilar utama. (CRZ)
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.
Selasa, 29 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Senin, 28 Juli 2025
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Rabu, 30 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025