Berlangsung Alot, Mediasi Capai Win-Win Solution

Nusa Tenggara Barat – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menengahi mediasi aduan sengketa merek sarung tenun di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 3 Februari 2022 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTB dipimpin oleh Harniati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Rifadi selaku Kepala Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, dan Noprizal selaku Kepala Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Masalah ini berawal dari sengketa warisan keluarga Tenun Slamet Riyadi. Usaha tersebut didirikan pada tahun 1967 oleh Ang Tjiu Diang atas nama Suriady. Ia menikah dan memiliki 5 anak.

Susanto sebagai termohon ialah anak kedua Ang Tjiu Diang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pertama di antara keempat saudaranya. Susanto mendaftarkan merek Tenun Slamet Riyadi atas nama pribadi pada tahun 2020. Hal ini memicu sengketa karena Darnay Montana Ang, anak keempat Ang Tjiu Diang, mempertanyakan alasan mengapa tidak tercantum namanya dan ketiga saudara lainnya sebagai pemilik merek Tenun Slamet Riyadi.

Setelah diskusi yang berlangsung alot sejak pukul 08.30 hingga 19.30 WITA, akhirnya mediasi mencapai titik terang. Baik termohon maupun pihak pemohon sepakat untuk berdamai dengan solusi penggunaan merek secara bersama bagi kedua belah pihak.

Sebagai informasi, mediasi bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual di bidang Merek. Permohonan ini sendiri dilakukan oleh Darnay Montana Ang pada Selasa, 4 Januari 2022 terhadap termohon Susanto sebagai pemilik sertifikat Tenun Slamet Riyadi.

“Kami berharap hadirnya DJKI sebagai mediator dapat menyelesaikan sengketa agar ada kepastian hukum segera,” ungkap Harniati.

Harniati menganggap tim mediator DJKI akan memudahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa di luar jalur hukum (alternative dispute resolution) karena mediator bersifat netral tanpa memihak kepada masing-masing pihak yang bersengketa sehingga dicari jalan tengah untuk keuntungan bersama (win-win solution).

“Penyelesaian sengketa alternatif merupakan pilihan untuk menyelesaikan perkara di bidang kekayaan intelektual karena bersifat efisien, cepat, hemat waktu dan biaya, serta berkepastian hukum,” tambah Rifadi. (DES/KAD) 




LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya