Bahas Soal Proses Penyelesaian Sengketa KI di Indonesia, DJKI Terima Audiensi BAMHKI

Jakarta - Sebagai lembaga pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa KI. Adapun, salah satu cara untuk penyelesaian sengketa adalah melalui mediasi.

Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mewakili Direktur Jenderal KI menerima kunjungan audiensi Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) pada Selasa, 22 Agustus 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia. 

Pada audiensi ini membahas  tentang masalah KI dan peran BAMHKI dalam membantu proses penyelesaiannya. Pembahasan tersebut dianggap penting karena KI telah menjadi bagian dan aset bagi pemiliknya serta mengandung kepentingan ekonomi. Akibatnya bila terjadi permasalahan dapat  berujung sengketa sehingga dapat mengganggu atau berdampak pada aktivitas pelaku usaha.

Selain itu juga dibahas perencanaan kerja sama oleh BAMHKI dengan beberapa pihak dan mengharapkan dukungan DJKI sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, Anom sangat menyambut baik dan mendukung inisiasi yang diberikan oleh BAMHKI dalam membantu proses penyelesaian masalah KI terutama dibidang Hak Cipta.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 95 ayat 4 juga disampaikan bahwa pelanggaran Hak Cipta harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui proses mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

"Mediasi yang diberikan BAMHKI akan sangat membantu DJKI dalam menyelesaikan sengketa KI," ungkap Anom

Selain itu, mediasi memiliki banyak keuntungan, diantaranya menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, tuntutan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta penyelesaian yang lebih cepat dan biaya lebih murah. Tidak hanya itu, hubungan yang baik antar pihak terkait juga masih terjalin.

Sebagai informasi, BAMHKI dibentuk pada 21 April 2011 untuk mewujudkan dan membantu pelaksanaan pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI. BAMHKI yang berkedudukan di Jakarta memberikan jasa penyelesaian sengketa KI yang bersifat adjudikatif, yakni Arbitrase dan bersifat non-Adjudikatif.  (Dim/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya