Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan rapat pimpinan (rapim) pada Selasa 28 Februari 2023 di Ruang Rapat Dirjen KI.
Dalam rapim tersebut, Plt. Dirjen KI Razilu membahas mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di mana dalam Perpres tersebut, diantaranya mengatur mengenai perubahan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) di lingkungan DJKI.
“Bahwa Direktorat Jenderal ini tidak boleh lebih dari enam direktorat dan satu sekretariat. Berarti ada tujuh pimpinan tinggi pratama,” kata Razilu.
Adapun susunan perubahan ORTA DJKI seperti yang tertuang dalam pasal 30 Perpres No. 18 Tahun 2023 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Unit Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025