Awali Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2022, DJKI Gelar Soft Entry Meeting Bersama BPK

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar soft entry meeting bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada hari Kamis, 19 Januari 2022 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal akan dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan DJKI tahun 2022.

Sekretaris DJKI Sucipto menyambut dengan senang hati dan berharap dalam pemeriksaan tersebut DJKI dapat terbuka, arif, bijak, cepat dan tepat dalam memberikan informasi.

“Keterbukaan adalah bagian dari suplemen untuk mewujudkan laporan keuangan yang baik. Diharapkan bisa saling terbuka dan mendukung dalam memberikan penjelasan dan dokumen sehingga pemeriksaan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Sucipto.

Sucipto juga menyampaikan apabila dalam pemeriksaan kedepannya terdapat masukan, hal tersebut merupakan untuk kebaikan bersama. Selain itu, apabila terdapat temuan tujuannya adalah untuk memperbaiki. 

Iwan Gunawan selaku Kepala Sub Auditorat I.B.1 BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan ini secara umum akan diselenggarakan selama 95 hari sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei.

“BPK sangat terbuka untuk melakukan diskusi dan niat kami adalah ingin memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan kualitas laporan keuangan,” ungkap Iwan. (Arm/ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya