Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tepatnya Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan audiensi bersama Direktur Jenderal Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) Lee Jang Hee terkait dengan Pelindungan Merek Korea di Indonesia pada Kamis, 4 Juli 2024, di Kantor KOTRA Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Anom menyoroti banyaknya merek Korea yang memiliki persamaan dengan merek Indonesia. Menurutnya hal tersebut merupakan masalah yang harus didiskusikan bersama.
“Masalah tersebut harus kita diskusikan bersama, bagaimana cara pelindungan ke depannya. Oleh sebab itu, kita perlu mendengar dari pelanggan kami, baik dari domestik maupun dari pihak lainnya termasuk KOTRA,” ujar Anom.
Sebagai contoh, ada beberapa merek dagang produk Korea, seperti merek kosmetik ataupun merek produk makanan, yang tidak hanya terlihat mirip, tetapi hampir sama secara keseluruhan. Baik itu dari segi nama, maupun dari segi bentuk produknya. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagaimana kita dapat menghindari kejadian serupa.
Di DJKI, sebelum merek dagang statusnya didaftarkan, mereka akan melalui proses publikasi terlebih dahulu. Selama masa tersebut, pemilik merek dagang Korea yang mereknya sudah terdaftar di DJKI dan menemukan merek yang sama dapat mengajukan keberatan.
“Saya pikir mekanisme tersebut dapat digunakan oleh para pemilik merek dagang dari Korea, sehingga mereka dapat menilai sendiri merek-merek yang menyerupai merek dagang di Indonesia,” jelas Anom.
Pada yang sama ini, Jang Hee melalui Deputy Director Do Hee Su menawarkan Knowledge Sharing Program (KSP) di mana program ini merupakan program yang diinisiasi langsung oleh Pemerintah Korea Selatan. Program tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam hal kebijakan ekonomi, industri, kekayaan sosial, infrastruktur, lingkungan, dan pemerintahan.
“Kebijakan terkait kekayaan intelektual juga dapat menjadi salah satu isu dalam program KSP, tepatnya di bidang Manajemen Publik terkait Administrasi Publik, Pemerintahan Digital, dan Ketenagakerjaan,” pungkas Hee Su.
Sebagai tambahan, audiensi dan diskusi ini menandai komitmen bersama antara DJKI dan KOTRA dalam menghadapi tantangan terhadap adanya merek dagang Korea yang mirip atau sama dengan Merek dagang yang ada di Indonesia. Harapannya dari kegiatan ini dapat menemukan solusi yang baik dalam mencegah terjadinya masalah serupa di kemudian hari.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025