Asistensi dan Konsultasi Permohonan Paten di Sulawesi Selatan: Dorong Inovasi Lokal melalui Patent One Stop Service

Makassar - Setelah sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi terkait dengan proses bisnis paten, kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Provinsi Sulawesi Selatan dilanjutkan dengan kegiatan asistensi serta konsultasi permohonan pendaftaran paten pada Rabu, 5 Juni 2024, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

“Setelah kemarin telah dilaksanakan sosialisasi kepada kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari perguruan tinggi, peneliti, dan pelaku usaha, hari ini kegiatan POSS akan dilanjutkan dengan asistensi permohonan paten,” ujar Faisal Syamsuddin selaku Pemeriksa Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selain membuka layanan asistensi, kegiatan POSS juga membuka layanan konsultasi pendaftaran paten di mana para peserta dapat mengkonsultasikan permohonan paten yang diajukannya secara langsung kepada pemeriksa paten.

“Bapak dan Ibu dapat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan-keluhan ataupun kendala yang dialami selama proses permohonan pendaftaran paten, baik dari awal permohonan sampai dengan pasca permohonan,” ucap Faisal.

Layanan-layanan yang dibuka pada kesempatan tersebut terdiri dari layanan pemeriksaan substantif paten atau konsultasi drafting paten dengan pemeriksa paten, layanan edukasi, layanan pemeliharaan paten yang berkaitan dengan penghapusan paten, serta layanan pasca permohonan paten.

“Pada layanan pasca permohonan sendiri, para inventor dapat mengetahui jika ada pelanggaran dalam invensinya atau tidak. Kemudian, jika invensinya ditolak upaya apa saja yang dapat dilakukan. Oleh sebab itu, kegiatan POSS ini menjadi penting sehingga dapat mendorong jumlah permohonan paten, khususnya di Sulawesi Selatan,” tutur Faisal.

Pada kesempatan yang sama, Johani Siregar selaku Pemeriksa Paten Utama juga menyampaikan beberapa manfaat dari pelaksanaan kegiatan POSS ini, salah satunya dari segi penyusunan permohonan paten atau drafting paten.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para inventor dikarenakan pada saat permohonan invensi yang diajukannya dilakukan pemeriksaan substantif, sudah tidak ada lagi koreksi yang mendasar karena sudah melewati beberapa langkah-langkah, seperti penelusuran, pemeriksaan kejelasan klaim paten, serta pembimbingan penulisan deskripsi,” jelas Johani.

Pada kegiatan tersebut sekitar 20 hingga 30 peserta dari perguruan tinggi yang mengikuti kegiatan asistensi serta konsultasi. Jenis permohonan yang paling banyak diajukan di Provinsi Sulawesi Selatan adalah paten sederhana, karena jenis paten tersebut lebih mudah dan praktis untuk digunakan, serta merupakan bentuk dari pengembangan inovasi yang sudah ada.

“Kegiatan POSS ini sangat bermanfaat, karena dapat mendorong jumlah permohonan pendaftaran paten lokal. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu inventor dalam menyusun dokumen permohonan paten dengan baik sehingga permohonan yang diajukan dapat selesai tepat waktu dan mendapatkan kepastian hukumnya,” pungkas Johani. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

Selengkapnya