Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.
Agung menyoroti bagaimana AI saat ini mampu menciptakan lagu secara otomatis hanya dengan memasukkan lirik, memilih genre, dan memberikan sejumlah petunjuk (prompt). Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar dalam aspek hukum: siapa yang berhak atas karya tersebut?
Agung menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam proses kreatif bukan masalah selama AI hanya menjadi alat bantu. Misalnya, ketika seorang musisi menciptakan lagu dan menggunakan AI sebagai pengiring musik semata, maka hak cipta tetap berada pada penciptanya.
"Kalau Mas Ariel menciptakan lagu dan menggunakan AI untuk mengiringi karena personel band sedang cuti, maka tetap Ariel yang menjadi penciptanya. AI itu hanya alat bantu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agung juga menyoroti maraknya penggunaan suara dan wajah artis oleh AI tanpa izin. Ia mencontohkan video AI yang menampilkan penyanyi pop Justin Bieber seolah menyanyikan lagu Jawa. Menurut Agung, di negara bagian Tennessee, AS, sudah ada aturan yang melindungi wajah dan suara artis dari penyalahgunaan teknologi.
"Saat ini di Indonesia, kita sedang menyusun norma-norma itu ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta," ungkapnya.
Selain soal AI, diskusi ini juga mengupas berbagai jenis hak cipta musik yang berdampak pada royalti. Agung menjelaskan, di industri musik terdapat mechanical rights untuk reproduksi rekaman (penjualan lagu atau streaming), performing rights untuk penampilan publik (pemutaran lagu di kafe, konser, dan lain-lain), serta synchronization rights untuk penggunaan lagu dalam film atau iklan. Setiap jenis hak tersebut memberikan royalti berbeda bagi pencipta dan artis.
“Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur teknis pengelolaan royalti secara lebih transparan,” terang Agung.
"Sebagai pecinta musik di tanah air, kita harus menghormati aturan-aturan hak cipta. Nikmati karyanya dan pahami hukumnya," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ariel pun mengaku khawatir. Pasalnya, suara dan rupa public figure atau artis merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual dan privacy yang tidak boleh disalahgunakan.
"Kalau suara saya tiba-tiba dipakai orang lain, pasti ada rasa keberatan," tegasnya.
Sementara itu, berkaca pada polemik royalti, Ariel menilai edukasi hak cipta oleh pemerintah sangat penting. Bersama dengan Agung, mereka sepakat regulasi yang jelas dan sosialisasi luas perlu segera dilakukan di era digital.
"Hak cipta itu lumayan rumit karena harus dijelaskan secara menyeluruh terlebih dahulu agar orang paham mana yang benar," ujar Ariel.
Masa depan industri musik Indonesia berada di tangan kita bersama. Dengan menghormati hak cipta, mendukung sistem royalti yang adil, dan menggunakan AI secara bertanggung jawab, tidak hanya melindungi para pencipta musik hari ini, tetapi juga dapat mensejahterakan seluruh pelaku seni. Pembahasan tentang Hak Cipta ini dapat dilihat selengkapnya melalui kanal YouTube Kemenkum di https://www.youtube.com/@kemenkum.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025