Jakarta - Sebanyak 23 pemeriksa paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti pelatihan praktek pemeriksaan paten bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Japan Patent Office (JPO).
Pelatihan ini digelar secara daring dan luring mulai dari tanggal 20 hingga 28 Februari 2023. Adapun pelatihan yang diberikan diantaranya Pelatihan Paten di bidang Bioteknologi dan Nanoteknologi, serta Manajemen Pemeriksaan Paten.
Dalam sambutan pembukanya, Perwakilan JICA di Indonesia, Nishiyama Tomohiro mengatakan bahwa pelatihan pemeriksaan paten sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan pemeriksa DJKI.
“Pada kesempatan kali ini, pemeriksa DJKI dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan bertanya aktif kepada pakar dari JPO, karena beliau ini juga merupakan pemeriksa paten di Jepang,” kata Nishiyama di Aula DJKI, Lantai 8 pada Senin, 20 Februari 2023.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi Dan Lisensi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Suzy Heranita menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak JICA dan JPO atas terselenggaranya pelatihan paten ini.
Suzy yang mewakili Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang juga mengatakan bahwa bioteknologi modern dapat menghasilkan terobosan penting di berbagai bidang, seperti kesehatan, pangan, energi, dan lingkungan.
Namun, paten terkait bahan biologis terdapat dua pendapat, yaitu bahan biologis hanyalah “penemuan” dan tidak dapat dipatenkan, sementara pendapat lainnya bahwa bahan biologis adalah invensi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelatihan ini diadakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan di bidang bioteknologi. Semoga kegiatan ini memberikan wawasan bagi pemeriksa paten dalam melakukan pemeriksaan dokumen paten yang terkait dengan bioteknologi,” pungkas Suzy.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025