Banda Aceh - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mendorong potensi kekayaan intelektual (KI) di Provinsi Aceh agar tidak berhenti pasca terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tetapi juga memaksimalkan hilirisasinya hingga menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, KI harus menjadi aset yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan potensi besar Aceh di sektor pertanian, seni, teknologi, dan produk budaya.
Senin, 10 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) melalui program EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package Intellectual Property Rights (SCOPE IPR) menggelar Workshop on Trademarks and Industrial Designs: Strategies for Businesses and SMEs in the Global Marketplace di Jakarta, Senin (10/8).
Senin, 10 Agustus 2026
Banda Aceh - Sejak belajar musik di bangku SMP, Mahrisal telah menjalani perjalanan panjang sebagai musisi. Musisi asal Bireun, Aceh, itu mulai berkecimpung di dunia musik sejak 1989 dengan genre musik pop jazz, rock, hingga world music. Salah satu karyanya yang dikenal luas adalah Hymne Aceh, lagu yang menjadi anthem resmi Aceh.
Senin, 10 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Fun Walk Hari Pengayoman ke-81 di kawasan Car Free Day Rasuna Said, Jakarta, Minggu 9 Agustus 2026. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya DJKI mendekatkan layanan KI kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Minggu, 9 Agustus 2026
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan kekayaan intelektual (KI), mulai dari dugaan pelanggaran hak cipta hingga peredaran produk palsu yang merugikan pemilik merek. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pasti Ada Solusi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat 7 Agustus 2026.
Jumat, 7 Agustus 2026
Sekretaris Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Achmad Iqbal Taufiq, menekankan pentingnya strategi pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri gim nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Industrial Design and Copyright Forum IP Talks Copyright Forum yang menghadirkan DJKI sebagai salah satu narasumber di Summarecon Mall Serpong, 7 Agustus 2026.
Jumat, 7 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong agar pelindungan indikasi geografis tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penguatan pemanfaatan ekonomi indikasi geografis bertema Membangun Ekosistem Pemanfaatan Ekonomi Produk Indikasi Geografis melalui GI Tourism dan Marketplace yang digelar di Aula Sasana Bhakti Praja, Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis 6 Agustus 2026.
Kamis, 6 Agustus 2026
Bogor - Sebanyak 40 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Kekayaan Intelektual (KI) dinyatakan lulus dengan predikat Baik. Pembentukan PPNS ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas penegakan hukum KI di tengah tantangan pelanggaran yang semakin kompleks.
Kamis, 6 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memperkuat sinergi dalam pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah melalui konsep Wisata Indikasi Geografis (GI Tourism). Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Bukti Permohonan indikasi geografis Batik Gumelem Banjarnegara serta Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Kampung Pancasila Kelurahan Argasoka kepada Bupati Banjarnegara.
Kamis, 6 Agustus 2026
Kementerian Hukum terus mempercepat transformasi digital guna menghadirkan layanan publik yang lebih terintegrasi, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Melalui pengembangan layanan digital, penyempurnaan sistem pengaduan, hingga integrasi berbagai aplikasi ke dalam satu platform, Kementerian Hukum memastikan transformasi digital tidak hanya berjalan dari sisi teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kamis, 6 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menggelar Workshop Merek dan Desain Industri di Surabaya pada 6 s.d 7 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package-Intellectual Property Rights (SCOPE IPR) 2026-2027. Program ini bertujuan memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 6 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan empat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan Nota Kesepahaman (NK) dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia (FKNKI) Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.
Rabu, 5 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual menyita 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak atau kemasan sepatu yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana di bidang merek berdasarkan laporan pengaduan dari pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.
Rabu, 5 Agustus 2026
Jakarta - Pemerintah menyiapkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027–2036 untuk meningkatkan pemanfaatan hasil riset dan inovasi yang hingga saat ini masih rendah. Pemerintah menargetkan penguatan tata kelola, lisensi, hingga bursa teknologi agar KI dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha.
Rabu, 5 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para desainer, pelaku usaha, dan perguruan tinggi agar tidak mempublikasikan desain produknya sebelum memperoleh pelindungan desain industri. Pasalnya, unsur kebaruan menjadi syarat utama dalam memperoleh hak desain industri sehingga publikasi yang terlalu dini berpotensi menggugurkan perlindungan hukum.
Rabu, 5 Agustus 2026