Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kekayaan Intelektual pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan yang bertujuan mengukur standar kompetensi dan pengembangan karier pegawai ini diikuti oleh total 243 peserta, yang terdiri dari 128 peserta pusat (DJKI) dan 115 peserta dari berbagai Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penilaian kompetensi ini merupakan bagian dari transformasi ASN menuju Indonesia Emas 2045 dan penerapan sistem merit yang diamanatkan UU No. 20 Tahun 2023.
Gusti Ayu mengingatkan para peserta agar tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga menjaga etika dalam bekerja. Ia memberikan pesan khusus kepada seluruh pejabat fungsional yang hadir untuk manfaatkan waktu penilaian ini dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan dalam penilaian ini secara kolektif akan meningkatkan indeks profesionalitas ASN di lingkungan Kementerian Hukum.
"Budaya kerja BerAKHLAK dan PASTI harus senantiasa menjadi ruh dalam setiap tindakan, karena kita ingin mencetak pejabat fungsional yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi," tegas Gusti Ayu Putu Suwardani dalam pidato pembukaannya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, dalam laporannya menyampaikan bahwa uji kompetensi ini mencakup berbagai aspek krusial untuk memastikan profesionalisme aparatur.
"Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai dan mengukur tingkat kompetensi pegawai dalam rangka pemenuhan standar kompetensi jabatan serta jenjang karir Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tessa Harumdila.
Uji kompetensi ini mencakup penilaian pada aspek manajerial (perencanaan dan kepemimpinan), sosial kultural (etika dan integritas), serta teknis KI yang meliputi analisis kebijakan hingga pemeriksaan substantif. Dengan adanya penilaian ini, diharapkan tercipta data kompetensi yang akurat untuk mendukung manajemen talenta nasional di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Andalas pada 13-17 April 2026. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mempercepat penyelesaian pemeriksaan substantif paten guna memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap invensi, sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari hasil penelitian dan pengembangan.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menegaskan komitmennya untuk menjadikan KI sebagai instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global. Hal ini disampaikan dalam agenda Roundtable Discussion with Indonesian and Danish Companies di Jakarta, 13 April 2026.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Agenda evaluasi kemitraan strategis kembali mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JW Marriott Jakarta pada 13 April 2026. Melalui kegiatan tersebut, pembahasan mengarah dari kerja sama teknis menuju penguatan kerangka pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih terintegrasi, guna menyokong target-target ekonomi makro yang tengah dikejar pemerintah.
Senin, 13 April 2026