Wujudkan Keterbukaan Informasi Berkualitas, DJKI Gelar Konsinyering PPID

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 pada 30 Oktober s.d. 2 November 2022. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Jakarta ini dilaksanakan demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas.

Tya Tirtasari, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

“Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi terbagi menjadi dua jenis yaitu informasi publik yang wajib dibuka dan pengecualian informasi publik,” tutur Tya.

Lebih lanjut Tya menjelaskan bahwa informasi publik yang wajib dibuka meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Salah satu tujuan utama keterbukaan informasi adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat dapat memahami dan berkontribusi dalam kebijakan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memberikan pemahaman dan penguatan kepada para peserta khususnya pada level pengambil keputusan di lingkungan DJKI. Ini karena adanya korelasi erat antara tugas dan fungsi PPID dalam mendukung terlaksananya pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Kami berharap melalui kegiatan Konsinyering PPID di Lingkungan DJKI Tahun 2024, DJKI dapat memperoleh masukan dan rekomendasi dari para narasumber atas segala tantangan dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi,” pungkasnya.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya