Wujudkan Keterbukaan Informasi Berkualitas, DJKI Gelar Konsinyering PPID

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 pada 30 Oktober s.d. 2 November 2022. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Jakarta ini dilaksanakan demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas.

Tya Tirtasari, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

“Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi terbagi menjadi dua jenis yaitu informasi publik yang wajib dibuka dan pengecualian informasi publik,” tutur Tya.

Lebih lanjut Tya menjelaskan bahwa informasi publik yang wajib dibuka meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Salah satu tujuan utama keterbukaan informasi adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat dapat memahami dan berkontribusi dalam kebijakan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memberikan pemahaman dan penguatan kepada para peserta khususnya pada level pengambil keputusan di lingkungan DJKI. Ini karena adanya korelasi erat antara tugas dan fungsi PPID dalam mendukung terlaksananya pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Kami berharap melalui kegiatan Konsinyering PPID di Lingkungan DJKI Tahun 2024, DJKI dapat memperoleh masukan dan rekomendasi dari para narasumber atas segala tantangan dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi,” pungkasnya.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sengketa Merek Bandeng Juwana Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI

Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.

Kamis, 12 Maret 2026

Pelaku Kreatif Pemilik KI Bisa Mengajukan KUR Lebih dari 100 Juta

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.

Rabu, 11 Maret 2026

DJKI Bahas Penguatan Pemeriksaan Paten ASEAN di Singapura

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.

Rabu, 11 Maret 2026

Selengkapnya