Singapura – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Dua agenda yang diikuti yaitu 6th ASEAN-Japan Patent Experts Meeting dan Twenty-Fifth Meeting of the Patents Task Force (PTF). DJKI diwakili oleh Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Paten Rifan Fikri dan Pemeriksa Paten Ahli Madya pada Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Faisal Narpati.
Pada ASEAN-Japan Patent Experts Meeting, pembahasan difokuskan pada manajemen mutu pemeriksaan paten melalui pertukaran pengalaman terkait metode audit dan pengendalian kualitas pemeriksaan. Diskusi dilakukan antara kantor paten negara anggota ASEAN dengan Japan Patent Office (JPO) serta menghadirkan paparan dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia terkait praktik pemeriksaan paten di bidang farmasi dan teknologi.
“Melalui forum ini, Indonesia dapat memperoleh perspektif baru mengenai pengelolaan mutu pemeriksaan paten, termasuk praktik audit kualitas yang diterapkan oleh kantor paten negara lain. Hal ini menjadi referensi penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan paten di Indonesia,” ujar Rifan Fikri pada Rabu, 11 Maret 2026 di kantor KI Singapura (IPOS).
Sementara itu, pada Twenty-Fifth Meeting of the Patents Task Force, negara anggota ASEAN membahas perkembangan statistik paten dan langkah-langkah untuk mengurangi backlog pemeriksaan. Pertemuan ini juga menyoroti pengembangan kerja sama melalui skema ASEAN Patent Examination Cooperation serta penguatan kolaborasi dengan mitra dialog ASEAN.
Forum tersebut turut menjadi wadah diskusi mengenai harmonisasi praktik pemeriksaan paten dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemeriksa paten di kawasan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong efisiensi proses pemeriksaan sekaligus meningkatkan kualitas sistem paten di negara anggota.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum-forum teknis di tingkat regional merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem paten nasional.
“Keterlibatan aktif DJKI dalam berbagai forum kerja sama internasional penting untuk memperkaya praktik pemeriksaan paten di Indonesia. Kolaborasi ini juga membuka ruang pertukaran pengetahuan yang dapat meningkatkan kualitas layanan paten bagi para inovator,” ujar Hermansyah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil riset dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih ruas.
Selasa, 18 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Selasa, 18 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Kementerian Hukum di Jakarta, 17 Agustus 2026. Upacara tersebut diikuti jajaran pimpinan tinggi dan pegawai di lingkungan DJKI dalam semangat memperingati kemerdekaan dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Senin, 17 Agustus 2026