Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengimplementasikan fitur E-seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui layanan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia pada surat pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Rabu, 4 Juni 2025. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 mengatakan bahwa E-Seal merupakan segel elektronik yang diterbitkan oleh BSrE untuk memberikan pengamanan dalam penerbitan surat pencatatan hak cipta.
Menurut Razilu, dengan adanya E-Seal, surat pencatatan hak cipta kini telah dilengkapi dengan segmen autentikasi kriptografis yang dapat divalidasi secara digital. Sistem ini digunakan untuk memastikan dokumen tersebut tidak dapat diubah setelah diterbitkan oleh DJKI.
“Jadi, dengan adanya E-Seal ini, surat pencatatan hak cipta menjadi lebih terjaga keasliannya. Dokumen tersebut akan sulit diretas atau disalahgunakan, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih baik kepada masyarakat pemilik karya,” ujarnya.
Penggunaan fitur ini selaras dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta regulasi turunannya. Adapun manfaat E-Seal bagi pemohon hak cipta, yaitu :
• Terjamin keaslian dokumen pencatatan hak cipta;
• Validasi otomatis melalui situs BSrE atau QR Code yang tersemat dalam dokumen;
• Memperkuat daya bukti hukum dalam proses hukum dan komersialisasi hak cipta;
• Percepatan layanan publik tanpa perlu legalisasi fisik tambahan.
DJKI terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, terpercaya, dan berbasis teknologi informasi mutakhir. Dengan pemanfaatan teknologi digital yang canggih, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka dan memahami langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk melindungi hak cipta. (DSS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).
Sabtu, 19 Juli 2025
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Sabtu, 19 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025