Medan - Peningkatan mutu terhadap proses pendaftaran merek merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mewujudkan pelindungan hukum yang berkeadilan.
Hal tersebut sejalan dengan peran Komisi Banding Merek (KBM) sebagai Lembaga Independen yang memiliki kewenangan dalam menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek.
Mengingat pentingnya peran KBM, maka DJKI menggelar kegiatan Penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek selama 4 hari dari tanggal 6 s.d. 9 Agustus 2024, di Hotel Grand Mercure Medan.
Penyusunan Juklak Juknis ini merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa sejak diundangkannya PP Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, sampai saat ini KBM masih belum memiliki juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan inkonsistensi terhadap Putusan Komisi Banding Merek.
“Dengan tidak dimilikinya juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon banding ataupun pihak lain yang berkepentingan,” tutur Kurniaman.
“Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan juklak juknis yang nantinya digunakan sebagai acuan bagi KBM dalam memberikan putusannya,” lanjut Kurniaman.
Selain itu pada kesempatan yang sama, Ketua KBM OK Saidin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktur Merek dan IG yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga Komisi Banding Merek dapat menyelesaikan juklak juknis sebagaimana mestinya.
“Semoga Juklak Juknis ini dapat menjadi warisan KBM pada tahun kepengurusan 2024 - 2027,” pungkas OK.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem, serta beberapa anggota KBM lainnya sebagai narasumber, di antaranya Budi Santoso, Junaedi Saibih, dan T. Didik Taryadi. (SGT/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026
Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.
Senin, 19 Januari 2026
Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sabtu, 17 Januari 2026