Upaya DJKI Tingkatkan Pelindungan Merek melalui Penyusunan Juklak Juknis Banding Merek

Medan - Peningkatan mutu terhadap proses pendaftaran merek merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mewujudkan pelindungan hukum yang berkeadilan. 

Hal tersebut sejalan dengan peran Komisi Banding Merek (KBM) sebagai Lembaga Independen yang memiliki kewenangan dalam menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek.

Mengingat pentingnya peran KBM, maka DJKI menggelar kegiatan Penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek selama 4 hari dari tanggal 6 s.d. 9 Agustus 2024, di Hotel Grand Mercure Medan.

Penyusunan Juklak Juknis ini merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa sejak diundangkannya PP Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, sampai saat ini KBM masih belum memiliki juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan inkonsistensi terhadap Putusan Komisi Banding Merek.

“Dengan tidak dimilikinya juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon banding ataupun pihak lain yang berkepentingan,” tutur Kurniaman.

“Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan juklak juknis yang nantinya digunakan sebagai acuan bagi KBM dalam memberikan putusannya,” lanjut Kurniaman.

Selain itu pada kesempatan yang sama, Ketua KBM OK Saidin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktur Merek dan IG yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga Komisi Banding Merek dapat menyelesaikan juklak juknis sebagaimana mestinya.

“Semoga Juklak Juknis ini dapat menjadi warisan KBM pada tahun kepengurusan 2024 - 2027,” pungkas OK.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem, serta beberapa anggota KBM lainnya sebagai narasumber, di antaranya Budi Santoso, Junaedi Saibih, dan T. Didik Taryadi. (SGT/SAS)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

MPKKI Perkuat Pengawasan Konsultan KI Lewat Rapat Pleno

Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) menggelar rapat pleno pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan. Agenda rapat membahas pemeriksaan terkait konsultan kekayaan intelektual (KI). Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua MPKKI Razilu dan diikuti oleh para anggota MPKKI untuk menindaklanjuti proses pengawasan konsultan KI sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan secara hybrid online dan offline.

Selasa, 1 Juli 2025

DJKI Hadiri Seminar Arbitrase Kekayaan Intelektual yang Diselenggarakan BAMHKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase–Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) dengan tema Peran Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual pada Selasa, 1 Juli 2025, di Auditorium Toeti Roosseno Plaza, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?

Penggunaan nama negara sebagai bagian dari merek dagang dan/atau jasa menjadi perbincangan hangat di dunia kekayaan intelektual (KI). Di era sekarang, banyak pelaku usaha yang ingin memanfaatkan nama negara untuk membangun citra merek yang kuat dan terpercaya. Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kepentingan untuk melindungi identitas nasionalnya agar tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak tertentu.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya